KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita dari sebuah ruko di kawasan Pinangsia, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Karna melanggar Perda.
Dalam melancarkan aksi jual minuman haram itu, pemilik ruko berkedok jualan masker, namun ulah nakal pemilik ternyata sudah dimonitoring oleh Tramtib Kecamatan Cibodas, dan Lurah Penunggangan Barat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengungkapkan hasil dari investigasi Trantib kecamatan bersama tiga pilar mensinyalir tempat penjualan masker dijadikan tempat menjual miras.
“Hasilnya mendapati hasil yang sangat banyak, dimana kita (Satpol PP) telah mendapatkan sekitar 500 botol lebih minuman berbagai jenis merek,” jelasnya, Selasa, (6/10/2020).
Ghufron mengatakan, Kota Tangerang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya Perda miras tersebut, maka segala macam bentuk peredaran dan penjualan minuman keras tidak diperbolehkan,” ungkapnya
Selanjutnya Gufron menyampaikan kepada wartawan, pihaknya akan segera melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar perda tersebut.
“Kita sedang menetapkan waktu untuk dapat segera dilakukannya sidang tipiring,” pungkasnya.