LEBAK, Pelitabanten.com– Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, H Enden Mahyudin, turut serta angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran perizinan yang diduga dilakukan oleh PT. Avian Parama Nusantara (APN), perusahaan peternakan ayam yang sudah 12 tahun berdiri di Wilayah Kabupaten Lebak tetapi belum memiliki perijinan yang lengkap.
“Usaha apapun tanpa menempuh mekanisme atau perizinan tidak ada, wajib hukumnya perusahaan tersebut ditutup, karena itu melanggar dan merugikan pemerintah,” tegas politisi partai berlambang Kepala Banteng ini ketika dihubungi tim media melalui pesan Whatsapp, pada hari Minggu, (18/4/2021).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Lebak yang terdiri dari 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, dan Kecamatan Kalanganyar ini, juga mendesak pemerintah agar segera menutup perusahan tersebut bila benar belum memiliki perizinan.
“Segera ditutup saja oleh pemda, kalau betul kandang tersebut tidak berizin,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya PT. Avian Parama Nusantara milik Gochun, yang beralamat di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak ini menuai kritikan dari berbagai kalangan Aktivis, salah satunya adalah Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Lebak, dimana menurut ketua FK-LSM Lebak Yayat Ruyatna, keberadaan Investor seperti PT. Avian Parama Nusantara di Kabupaten Lebak tidak ada manfaatnya bagi Pemerintah Daerah.
“Dan ini sudah jelas, Perusahaan PT. Avian Parama Nusantara ini sudah mengangkangi Undang–Undang, serta Perda Kabupaten Lebak terkait Pajak Retribusi dan lainnya,” ungkap Yayat.
Pada bagian lain, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dartim, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, menjelaskan, pihaknya sudah mengagendakan dan merapatakan bersama dinas terkait.
“Rabu depan (21/04/2021) bersama Dinas Peternakan, kami akan segera turun ke lokasi sesuai waktu toleransi yang diberikan oleh Distanak,” pungkasnya. (MIR)