Beranda News

Ketua Komisi I DPRD Lebak Minta Pemda Tegas Sikapi PT. APN

Enden Mahyudin, Selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Fraksi Partai PDI Perjuangan.
Enden Mahyudin, Selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Fraksi Partai PDI Perjuangan.

LEBAK, Pelitabanten.com– Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , H Enden Mahyudin, turut serta angkat bicara terkait adanya dugaan perizinan yang diduga dilakukan oleh PT. Avian Parama Nusantara (APN), perusahaan peternakan ayam yang sudah 12 tahun berdiri di Wilayah Kabupaten Lebak tetapi belum memiliki perijinan yang lengkap.

“Usaha apapun tanpa menempuh mekanisme atau perizinan tidak ada, hukumnya perusahaan tersebut ditutup, karena itu melanggar dan merugikan pemerintah,” tegas partai berlambang Kepala ini ketika dihubungi tim media melalui pesan Whatsapp, pada hari Minggu, (18/4/2021).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Lebak yang terdiri dari 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, dan Kecamatan Kalanganyar ini, juga mendesak pemerintah agar segera menutup perusahan tersebut bila benar belum memiliki perizinan.

“Segera ditutup saja oleh pemda, kalau betul kandang tersebut tidak berizin,” tegasnya.

Baca Juga:  Monitoring Pelaksanaan Kelompok Magang STISIP Banten Raya di Bakesbangpol Banten, Ini Kata Peserta 

Diberitakan sebelumnya PT. Avian Parama Nusantara milik Gochun, yang beralamat di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak ini menuai kritikan dari berbagai kalangan Aktivis, salah satunya adalah Forum Komunikasi Lembaga Swadaya (FK-LSM) Lebak, dimana menurut ketua FK-LSM Lebak Yayat Ruyatna, keberadaan Investor seperti PT. Avian Parama Nusantara di Kabupaten Lebak tidak ada manfaatnya bagi .

“Dan ini sudah jelas, Perusahaan PT. Avian Parama Nusantara ini sudah mengangkangi Undang–Undang, serta Kabupaten Lebak terkait dan lainnya,” ungkap Yayat.

Pada bagian lain, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dartim, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, menjelaskan, pihaknya sudah mengagendakan dan merapatakan bersama dinas terkait.

“Rabu depan (21/04/2021) bersama Dinas Peternakan, kami akan segera turun ke lokasi sesuai waktu toleransi yang diberikan oleh Distanak,” pungkasnya. (MIR)

Baca Juga:  Assessment BNN, Kasus Anak Wakil Walikota Tangerang Adalah Korban Penyalahgunaan Narkoba