Beranda News

Pedagang Liar Segera Ditertibkan, Bakal Direlokasi ke Pasar Pelangi Sepatan

Pedagang Liar Segera Ditertibkan, Bakal Direlokasi ke Pasar Pelangi Sepatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera melakukan penertiban sejumlah pedagang di lokasi Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang-Banten (Pelitabanten.com/Dok Ist)

, Pelitabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera melakukan penertiban sejumlah di lokasi Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang-Banten, setelah ditertibkan para pedagang tersebut akan direlokasi ke Pelangi Sepatan, Selasa (20/04/2021).

Acara sosialisasi penertiban tersebut dihadiri oleh, (Kabid Trantibum) Widodo, Sepatan Dadang Sudrajat, Timur Asep Nurman, Kepolisian, TNI, Para kepala Desa dan Kabupaten Tangerang.Pedagang Liar Segera Ditertibkan, Bakal Direlokasi ke Pasar Pelangi Sepatan

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Widodo pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, membenarkan tentang rencana penetiban pedagang liar tersebut,  namun demikian kata Widodo, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang liar tersebut.

Widodo mengatakan kepada awak usai sosialisasi penertiban, “Kita sudah melayangkan surat kepada para pedagang liar itu, jika selama tujuh hari tidak segera pindah dengan terpaksa kami akan menertibkannya,” katanya.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan di Wilayah Gading Serpong

Menurutnya Widodo sudah menyediakan fasilitas pasar untuk para pedagang di Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur, yakni Pasar Pelangi Sepatan. Oleh karena itu Widodo berharap, para pedagang liar tersebut untuk segera pindah tanpa harus ditertibkan.

“Kami baerharp, para pedagang liar memiliki kesadaran sendiri untuk pindah ke Pasar Pelangi Sepatan. Tapi jika tetap bandel, dengan terpaksa kami tertibkan,” ujarnya.

Terpisah, Manager Pasar Pelangi Sepatan Moh Jembar mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Tangerang sudah menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi penataan pedagang Pasar Pelangi Sepatan. Rapat ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding atau MoU antara pihaknya dengan Perumda pada 5 April 2021 lalu.

“Setelah setahun menunggu regulasinya, akhirnya MoU kami bersama dengan Perumda Niaga Kerta Raharja terhujud. Oleh karena itu, kami mulai berbenah agar penataan pedagang pasar pelangi bisa melakukan tahapan perbaikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Akan Menindak Tempat Hiburan Malam di Pagedangan Tangerang yang Nakal Beroperasi