Beranda News

Terkait Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland, DPRD Kabupaten Tangerang: Sudah Sesuai

Terkait Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland, DPRD Kabupaten Tangerang: Sudah Sesuai
Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang saat dijumpai di Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (21/4). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Ketua Kabupaten Tangerang , menyampaikan terkait Progres pemanfaatan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.

Keterangan tersebut dikatakan Kholid kepada Pelitabanten.com saat dijumpai di Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jalan Kisamaun, , Rabu (21/4/2021) sore.

Menurut Kholid, sejauh ini dibawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan.

“Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai,” katanya.

Kendati demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan kepada perusahaan lainnya.

Baca Juga:  Ayo! Urus NIB di Kota Tangerang Gratis dan Langsung Jadi, Cek Lokasinya?

Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.

Sementara dilokasi yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.

“Izinnya lengkap, ada semua,” singkat Nono.

Terpisah, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media yang merugikan PT BLP dan Agung Intiland Group.

Menurut dia, pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektar telah rampung 100 persen.

“Saat ini bukan hanya 50 persen saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres ,” kata Natsir.

Baca Juga:  Anggota DPRD Banten Tampung Keluhan Warga Tangsel

Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.

“Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan,” jelasnya.

Tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 persen atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi.

Baca Juga:  Razia Satpol PP Kota Tangerang, Pedagang Panik Kocar Kacir

“Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Dimana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Nggak ada,” tukas Natsir.

“Kami harap media sebagai kontrol sosial dapat berimbang saat memberitakan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” imbuhnya.