Beranda News

Walikota Tangerang Usulkan Konsep Penataan Ruang Ke Kementerian ATR/BPN

Walikota Tangerang Usulkan Konsep Penataan Ruang Ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Pembicara, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah Usulkan Konsep Penataan Ruang Ke Kementerian ATR/BPN. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com Tangerang, Arief R. Wismansyah menjadi salah satu dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN).

Rapat dengan agenda pembahasan draf standar pelayanan bidang penataan ruang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementerian ATR/BPN Harris Simanjuntak.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan sejumlah usulan serta kendala yang ditempuh dalam menjalankan amanat UU No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan Private.

“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20% dan 10% untuk private itu sangat sulit dilakukan,”

“Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas,” ujar Wali Kota dalam rapat yang berlangsung di 101 Dharmawangsa, Selatan, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:  Wali Kota Terima Rekomendasi DPRD Kota Tangerang atas LKPJ Tahun 2022

Untuk itu, lanjut Arief, dirinya mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya mengakomodir ruang untuk contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH

“Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhubung dengan badan air,”

“Sehingga nilainya setara dengan 2 – 3 kali lipat luasan RTH biasa,” papar Arief.

Wali Kota juga menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB.

“Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha,” tukas Arief.