Beranda News

Permudah Layanan Mutasi Pegawai Antardaerah, Mendagri Launching “Simudah”

Permudah Layanan Mutasi Pegawai Antardaerah, Mendagri Launching "Simudah"

JAKARTA.Pelitabanten.com  – Layanan mutasi PNS antardaerah di Kementerian Dalam Negeri semakin mudah, aman, dan menyenangkan dengan dihadirkannya Sistem Layanan Mutasi Antardaerah yang disingkat “Simudah”. Dalam rangkaian peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, yang dihadiri secara fisik oleh perwakilan pejabat kementerian/lembaga dan secara virtual oleh seluruh Pemangku Kepentingan di Daerah, Senin (26/04/2021), layanan Simudah diluncurkan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di hari yang sama.

Dengan Simudah, para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah akan disuguhi informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan. Tidak hanya itu, informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan “Simudah”.

“Simudah ini merupakan terobosan dan inovasi yang kami hadirkan untuk memudahkan Saudara-saudari kita PNS di seluruh pelosok tanah air dalam proses mutasi antardaerah. Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri”, ujar Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagari juga memberikan kesempatan kepada Didit Kurniawan, salah seorang PNS yang sedang proses Mutasi Pindah dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat ke Pemda DKI Jakarta, untuk mengakses Mesin Anjungan Simudah. Istimewanya lagi, melalui Simudah, ia tidak sekadar dapat mengetahui progress proses mutasinya, bahkan dapat langsung mencetak SK Mutasi-nya.

“Luar biasa, ini terobosan yang kami PNS Daerah tunggu-tunggu. Terima Kasih Pak Menteri, Pak Dirjen, dan seluruh jajaran” ujar Didit singkat.

Guna memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaannya, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, yang hadir mendamping Mendagri dalam Launching Simudah menjelaskan teknis bagaiamana pencetakan SK Mutasi.

“Jangan salah, khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang bisa lakukan melalui Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah (Face Recognition) yang disuplai dari database kependudukan,” tegas Akmal.

Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan SK mutasi melalui akses Simudah, Mendagri juga menegaskan harapannya agar inovasi mutasi PNS antardaerah, melalui Simudah menjadi inspirasi bagi seluruh daerah dan semua pihak untuk memberikan layanan terbaik, akuntabel, dan transparan.

“Proses mutasi PNS antardaerah ini merupakan sebuah rangkaian. Kami ada pada proses penerbitan SK Mutasi-nya. Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan Pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini, apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda,” tutup Mendagri.

Untuk diketahui, sesuai amanat UU ASN, Mendagri diberikan kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Mutasi PNS antar kabupaten/kota, antar provinsi setelah mendapat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan penetapan mutasi oleh Mendagri ini sendiri baru dimulai sejak tahun 2019 dengan diterbitkannya Permendagri 58 Tahun 2019, sebagai regulasi teknis dari UU ASN. Belum genap 2 tahun berjalan, merespon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi Covid-19, Kemendagri luncurkan “Simudah”.

Simudah juga akan segera didistribusikan ke seluruh daerah. “Untuk tahap awal, Simudah ini disediakan di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing. Harapan ke depan, disediakan ke sentra pelayanan publik di daerah bahkan hingga ke kecamatan,” ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Cheka Virgowansyah, yang mengkoordinir build up teknis Simudah, Senin (26/04/2021).

Source: Puspen Kemendagri