Beranda News

Mendagri Minta Kepala Daerah dan Forkopimda Antisipasi Potensi Kerumunan

Mendagri Minta Kepala Daerah dan Forkopimda Antisipasi Potensi Kerumunan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok Ist)

. Pelitabanten.com  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi menjelang maupun pada saat Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Koordinasi dengan agenda “Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Mikro secara virtual, Senin (3/5/2021).

“Setiap kepala daerah dan Forkopimda agar mengidentifikasi potensi kerumunan di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan ekonomi seperti pasar, mall, dan lain-lain, di beberapa kasus sudah terjadi, harus diantisipasi,” kata Mendagri.

Tak hanya aktivitas , Mendagri juga menekankan antisipasi dilakukan dalam potensi kerumunan kegiatan keagamaan seperti kegiatan buka puasa bersama, hingga open house pada saat hari raya. Bahkan dirinya juga menyoroti kasus pelarangan penggunaan masker pada saat ibadah, padahal, hal itu dilakukan sebagai upaya menghindari penularan  Covid-19.

Baca Juga:  Bupati-Kapolres Tegaskan Konsisten Lakukan Pengawasan Truk Melanggar di Tangerang

“Kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan seperti nanti ada buka puasa bersama, kemudian open house mungkin, kemudian pada saat tarawih, masih masjid yang tarawih tanpa protokol kesehatan, penuh dan tidak memakai masker, bahkan ada yang tidak membolehkan pakai masker,” bebernya.

Peran kepala daerah bersama Forkopimda dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan dinilainya menjadi kunci dalam pemutusan rantai Termasuk di dalamnya rencana aksi dalam melakukan di setiap kegiatan atau tempat yang berpotensi terjadi penularan.

“Perlu ada langkah-langkah dari Forkopimda untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi daerah yang mana, apa bentuk kegiatannya, pasar mana, masjid mana, mall mana, kemudian lakukan langkah-langkah pencegahan termasuk penegakan aturan,” tandas Mendagri.

Source: