Beranda News

Mendagri Ingatkan Pemda untuk Percepat Realisasi APBD 2021

Mendagri Ingatkan Pemda untuk Percepat Realisasi APBD 2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok Ist)

JAKARTA. Pelitabanten.com  – () Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar melakukan percepatan dalam merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan program-program padat karya, sehingga dapat mendukung pemulihan nasional di tengah pandemi .

“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa sedapat mungkin program-program yang dibuat di tengah situasi pandemi ini adalah program-program yang padat karya. Program-program yang banyak mengajak rakyat membangun jalan, bendungan, dan lain-lain yang padat karya,” kata Mendagri dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 secara virtual, Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut, Mendagri juga berharap pemda dapat bekerja sama menggenjot realisasi APBD pada kuartal kedua (Q2). Menurutnya, realisasi APBD tahun 2021 penting karena akan menjadi landasan pemulihan ekonomi di tahun 2022. “Q2 kita harapkan bisa meningkat pada bulan April, Mei, Juni. Nah ini untuk bisa melompat ke angka % tidak mungkin saja yang bergerak, pemda harus bergerak. Oleh karena itu, tolong belanjakan, diatur ritme belanja di daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditengah Pandemi, J&T Express Lancarkan Pengiriman 8 Juta Paket

Mendagri mewanti-wanti agar realisasi APBD tidak ditumpuk di akhir tahun. Karena itu, ia telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri agar berkoordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk memonitor daerah yang belum merealisasikan APBD.

“Saya sudah perintahkan kepada Dirjen Keuda koordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu nanti untuk di-zoom ini daerah-daerah mana saja dan apa penyebabnya. Kalau penyebabnya karena memang tidak punya konsep untuk membelanjakan, tidak memiliki target, targetkan perquarter atau pertriwulan, berapa persen yang mau dibelanjakan, jangan digenjot di akhir tahun,” tandasnya.

Selain itu, Mendagri berharap Kemenkeu dapat melakukan transfer dana ke daerah berbasis kinerja. Dengan , APBD tidak akan ditumpuk atau hanya disimpan oleh daerah sampai akhir tahun. “Jadi kalau kinerjanya ternyata belanjanya tidak bergerak, lebih baik transfernya ditahan dulu, supaya dibelanjakan dulu, kalau seandainya sudah mulai mendekati mulai berkurang baru transfer,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kemendagri: Sebanyak 535 Pemda Telah Lakukan Input RKPD melalui SIPD

Selanjutnya, ia juga meminta agar pemerintah daerah memperhatikan proporsi belanja modal yang dapat dirasakan langsung oleh . Ia ingin proporsi belanja modal lebih ditingkatkan, baik untuk , , dan infrastruktur. Dengan demikian, diharapkan ekonomi akan semakin kuat.

Tak hanya itu, Mendagri meminta pemda membuat tim khusus (teknis) untuk penyusunan RKPD, APBD, dan lain-lain. Dengan demikian, penyusunan dapat mengikuti program pemerintah pusat. “Penyusunan ini mengikuti prinsip program-program yang kita buat, nanti akan money follow program, programnya kita buat sekarang ini, dan uangnya mengikuti. Nanti kalau sudah jadi APBD, APBD-nya sudah ditandatangani, eksekusi tahun depan prinsipnya programnya follow money, berapa uang yang ada itu yang diikuti dikerjakan,” terangnya.

Terakhir, ia mengingatkan soal kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan APBD. Pemerintah pusat, kata Mendagri, akan terus memperbaiki dan memberikan bimbingan teknis kepada pemda. Pemerintah pusat juga telah memanfaatkan sistem informasi dalam melakukan pengawasan. Tujuannya, tak lain adalah untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Juga:  Mendagri Minta Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan Massa Dilarang

“Kami tidak ingin sebetulnya membuat repot teman-teman daerah tapi inilah tanggung jawab kita dalam rangka untuk membuat sistem yang bisa meminimalisir penyimpangan, moral hazard. Juga membuat rekan-rekan, teman daerah menjadi lebih terbuka dan lebih punya instrumen ketika berhadapan dengan teman-teman di legislatif daerah,” tandas Mendagri.

Source: Puspen Kemendagri