Beranda News

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Larang Kegiatan Open House

Mendagri Ingatkan Pemda untuk Percepat Realisasi APBD 2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok Ist)

JAKARTA. Pelitabanten.com – meminta Gubernur, Bupati/Walikota se- agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya /Tahun 2021, yang ditandatangani pada Selasa (4/5/2021).

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Larang Kegiatan Open House

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca 2021, sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan /Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Baca Juga:  Abdul Majid Resmi Dilantik Ketua PWI Kota Tangerang  Preode 2021-2024

“Menginstruksikan kepada seluruh /ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Source: Puspen Kemendagri