Beranda Jurnalis Warga

KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Seminar Hukum dan Kesehatan

KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Seminar Hukum dan Kesehatan
KKM Kelompok 25 UNIBA melakukan Seminar Hukum dan Kesehatan (Selasa, 24/08/ 2021)

Pelitabanten.com – KKM Kelompok 25 UNIBA melakukan Seminar Hukum dan Bertempat di Kantor Desa Kelurahan Curug Sulanjana, Serang (24/08/2021).

Dihadiri oleh Yaya Rusyana KASIP PMD Kecamatan Gunung Sari, Pawi Kepala Desa Curug Sulanjana, Juhandi, SH., SE., MM., CLMA., CEPT., CPTNA., CSSA Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai pemateri hukum, Irma Meirisa Amalia, SKM Bidan Gunung Sari sebagai pemateri kesehatan, Cecep Abdul Hakim., S.E., M.M.,Ak., CA  Keynote Speaker , tim pelaksana Seminar Hukum dan kesehatan , para peserta , serta RT,RW, dan para tokoh masyarakat Desa Curug Sulanjana.

Dalam sambutanya, Yaya Rusyana sangat mengapresiasi acara seminar ini , tema kegiatan seminar ini sangat menarik. Dan juga bapak pawi selaku kepala Desa Curug sulanjana mengucapkan banyak-banyak terimakasih dengan di adakanya seminar hukum dan kesehatan ini sebagai pengetahuan masyarakatnya.

Baca Juga:  GAIB Deklarasikan Keberadaannya di Kota Tangerang Siap Bela Masyarakat

Sementara itu , dosen pembimbing lapangan sekaligus sebagai keynote speaker Cecep Abdul Hakim menuturkan , dengan adanya seminar ini semoga masyarakat dapat jelas mengetahui betapa pentingnya perlindungan hukum atas hak serta menjaga perilaku hidup sehat di masa kebiasaan baru atau .

Irma Meirisa Amalia selaku pemateri kesehatan mengungkapkan tips agar tetap sehat di masa pandemic Covid-19 dengan #dirumahaja , konsumsi makanan sehat untuk meningkatkan imunitas tubuh , kurangi konsumsi alcohol dan bergula, fisik 30menit/hari seperti berolaraga, jika bekerja dirumah setiap duduk 30 menit, istirahatlah, serta Stop merokok. Sebab merokok meningkatkan risiko infeksi dan akan memperparah komplikasi akibat Covid-19.

Dan Irma Meirisa Amalia juga mengajak tokoh masyarakat dan peserta seminar untuk vaksin Covid-19 yang di adakan dipuskesmas kecamatan gunung sari.

Juhandi, selaku pemateri hukum mengungkapan betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah sebagai kepemilikan hak atas tanah.

Baca Juga:  KKN-PPM UGM 2020 Dampingi Pelaksanaan Rebranding Value Homestay

Jika sertifikat tanah atau sertifikat hak milik atas tanah apabila berusia 5 (lima) tahun jika terjadi gugatan perdata, maka tidak bisa di ganggu oleh pihak manapun, artinya ini merupakan upaya melindungi para pemegang hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai para pemegang hak atas tanah, dan dasar hukum perlindungan hukum secara umum pada Undang-undang Dasar 1945 telah memberikan perlindungan atas hak atas tanah, sebagaimana yang di atur pada pasal 28 huruf H ayat 4, dinyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik secara pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh dicabut atau diambil secara paksa.

Dan juhandi juga mengajak masyarakat agar taat membayar serta yang belum mempunyai sertifikat tanah agar dapat segera membuat.