Beranda News

Litbang Kemendagri Gelar Simulasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Litbang Kemendagri Gelar Simulasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo,(Dok Ist)

. Pelitabanten.com  – Badan Litbang Kemendagri menggelar simulasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Pemerintah Jawa Barat secara _virtual,_ Kamis (20/5/2021). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya. Dalam acara tersebut, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni memberikan arahan dan penegasan bahwa untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran IPKD.

Pada kesempatan yang sama, hadir Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo, yang bertindak sebagai pembicara kunci. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Litbang Daerah Provinsi Jawa Barat Linda Al Amin. Simulasi tersebut diikuti oleh unsur Bappeda dan Litbang Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.

Dalam paparannya, Sumule menyampaikan pengukuran IPKD ke depannya akan dilakukan melalui sistem aplikasi. Hal itu guna membantu kemudahan pengukuran IPKD untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, , dan akuntabel dalam periode tertentu.

Baca Juga:  16 Titik Banjir di Kota Tangerang, BPBD dan Relawan Berjibaku Bantu Warga Terdampak

Dengan pengukuran ini nantinya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan , RKPD, dan APBD yang ditetapkan. Implikasinya harus bisa memproyeksikan tersedia sesuai dengan program prioritas.

Dia menambahkan, pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur enam dimensi, yaitu Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Dengan pengukuran ini kita harapkan siapapun yang menginput tidak ada masalah terhadap hasilnya. Kita ibaratkan aplikasi ini seperti kalkulator, siapapun yang menekan, angka yang dihasilkan sama,” terang Sumule.

Sumule melanjutkan, pengelompokan Hasil IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah, dan penetapan peringkat satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tertinggi, sedang dan rendah.

Baca Juga:  Dalam 6 Bulan, Dukcapil Kemendagri Tingkatkan Kapasitas Lebih Dari 25 Ribu Aparatur Dukcapil

Selain itu, juga dilakukan penetapan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat kurang baik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tertinggi, sedang dan rendah. Hasil pengukuran IPKD Pemerintah Daerah berpredikat terbaik secara nasional dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya harapkan langkah ini dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Pada sesi simulasi sistem aplikasi pengukuran IPKD oleh Analis Kebijakan BPP Kemendagri, Alexander Y. Dalla, disampaikan bahwa aplikasi pengukuran IPKD ini dikembangkan oleh Kemendagri dan diberikan secara gratis kepada Pemerintah Daerah. Aplikasi ini juga user-friendly dan bersifat multi-user, sehingga mudah untuk digunakan oleh pemerintah daerah.

Ihwal kewenangan dalam mengukur IPKD, Menteri Dalam Negeri melalui Kepala BPP Kemendagri melakukan pengukuran IPKD Provinsi dan Gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD Kab/Kota di wilayahnya masing-masing. Karena itulah, Sumule mengimbau agar setiap pemerintah daerah dapat berkoordinasi guna mempercepat penginputan data, agar hasilnya dapat dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. “Mudah-mudahan di bulan Agustus nanti kemudian hasilnya sudah bisa kami publikasikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mayat Wanita Membusuk Ditemukan di Koang Kota Tangerang

Source: Puspen Kemendagri