Beranda News

Duh! Ini Alasan Pemalsu Surat Swab Antigen Covid-19 di Kota Tangerang

Duh! Ini Alasan Pemalsu Surat Swab Antigen Covid-19 di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Merilis Pelaku Pemalsuan Surat Antigen Palsu. Jum'at (21/5). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Rasa takut menjadi alasan satu keluarga di Kelurahan Sukaasih, memalsukan surat keterangan Antigen Covid-19.

Ibu dan anak ini nekad memalsukan surat keterangan negatif Covid-19 untuk bisa lolos mudik ke Tegal Jawa tengah.

Diberitakan Pelitabanten.com sebelumnya, SN dan AS diketahui memalsukan setelah ada pemeriksaan dari pegawai kelurahan dan kepolisian (bhabinkamtibmas) untuk mendata mereka karena habis mudik dari Tegal. dan dilakukan gratis di Tangguh Jaya 3 pilar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kedua pelaku ini memalsukan dengan mengedit surat keterangan bebas Covid-19 dengan menggunakan sebuah laptop.

Mereka mencatut nama dari tempat klinik di Selatan untuk mencetak surat itu. Diketahui klinik tersebut adalah Klinik kecantikan Endermo Clinic.

“Petugas kelurahan yang di dampingi oleh anggota Babinsa dan Babinkamtibmas langsung mengecek surat tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata surat tersebut palsu,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Dorong Kemajuan UMKM dan Gandeng BPJS, Kecamatan Benda Beri Pembinaan dan Pelatihan

Deonijiu menambahkan, ternyata kedua pelaku sebelum berangkat ke Tegal mendapatkan dari kelurahan dengan menggunakan surat palsu tersebut. Makanya, keduanya mendapatkan SIKM dan bisa mudik ke Tegal.

“Jadi mereka menggunakan surat ini untuk pergi pulang, mereka bisa lolos dari petugas karena ada surat yang dibuat oleh keduanya,” jelasnya.

Alasan keduanya takut untuk melakukan swab antigen, padahal Kata Deonijiu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah membuka posko swab antigen gratis bagi masyarakat.

“Saya mengimbau, masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan bebas Covid-19. Silahkan datang ke posko yang sudah disiapkan. Jika memang ternyata , maka akan ada petugas medis yang siap melayani,” paparnya.

Ibu dan Anak tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman, mereka di jerat pasal 268 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Masih Buru Pelaku Penusukan Juru Parkir, Motor Pelaku Diamankan