Beranda News

Lebak Peroleh Dana Desa Rp. 406 Miliar, Ade Sumardi: Sasarannya untuk Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan

Lebak Peroleh Dana Desa Rp. 406 Miliar, Ade Sumardi: Sasarannya untuk Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan
Kantor BUMDes di Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak (Foto: warungbanten.desa.id)

LEBAK, Pelitabanten.com – Saat ini, Kabupaten Lebak berpenduduk 1,2 juta jiwa dengan luas 304.472 hektare, 340 desa dan lima kelurahan tersebar di 28 kecamatan. Namun, hingga saat ini Kabupaten Lebak masuk kategori daerah tertinggal di Provinsi Banten. Penyebab daerah tertinggal tersebut akibat buruknya infrastuktur di pelosok-pelosok desa, seperti kondisi jalan masih ditemukan tanah dan lumpur jika musim , dan tidak bisa dilintasi angkutan. Selain itu, juga belum tersentuh jaringan penerangan dan minimnya persedian dan lainnya.

Program dana desa di Kabupaten Lebak, Banten, pada tahun anggaran 2017 memperoleh sebesar Rp. 406 miliar guna mendukung percepatan pembangunan daerah setempat. Untuk , diprioritaskan sarana fisik dengan pola padat karya, di antaranya gantung, jalan poros desa, jalan lingkungan, jembatan antarkampung, irigasi, air dan MCK, gedung serbaguna, dan turap atau penahan longsor. “Kami berharap alokasi dana desa itu tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perdesaan,” kata Ade Sumardi, Wakil Bupati Lebak, Selasa (21/3/2017)

Baca Juga:  Pesta Diskon! Tangerang Great Sale di Pelataran Parkir Mall Metropolis Diserbu Pengunjung

Sekitar 30 persen dari dana tersebut untuk keperluan operasional pemerintah desa dan 70 persen pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Penggunaan anggaran program dana desa itu tentu melaksanakan peraturan berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). Menurut Ade, selama ini program dana desa sangat berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat perdesaan sehingga dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Lebak. “Kami minta aparat desa dapat memanfaatkan dana itu sebaik-baiknya dan jangan sampai terjadi penyelewengan anggaran karena bisa berhadapan dengan hukum,” kata Ade.

Melalui program dana desa yang dialokasikan Rp. 406 miliar dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan. “Kami optimistis program dana desa dapat mempercepat pembangunan desa,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Rusito mengatakan bahwa pihaknya mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memberdayakan masyarakat sehingga dapat menyumbangkan kesejahteraan. Saat ini, jumlah BUMDes yang sudah terbentuk kelembagaannya di Kabupaten Lebak tercatat 125 tersebar di 25 kecamatan. Pembentukan BUMDes tersebut diprioritaskan untuk infrastuktur desa agar memadai sehingga menunjang akses lalu lintas.

Baca Juga:  Alumni Duga Furtasan Ali Berkampanye Di Posko KKM Uniba, Alumni: Ini Cara Norak dan Gratisan

Namun, kebanyakan BUMDes itu mengelola usaha sablon, , anyaman pandan, makanan olahan, jamur tiram, bank sampah, pertanian, perkebunan, dan perikanan. “Kehadiran BUMDes tentu untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan. Kami tentu mendukung pembentukan kelembagaan BUMDes karena dapat menopong pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan sekaligus menyerap tenata kerja,” kata Rusito.