Beranda News

Sudandi: Inspektorat Lebak Diminta Tegas Terkait Kades Petahana Bermasalah

Sudandi selaku Ketua Kaukus Pemantau Pilkades (KPP) Kabupaten Lebak.
Sudandi selaku Ketua Kaukus Pemantau Pilkades (KPP) Kabupaten Lebak.

LEBAK, Pelitabanten.com– Sebanyak 266 Desa di Lebak akan menggelar Pilkades serentak, pada 26 September 2021 mendatang. Inspektorat diminta benar-benar selektif untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon kades petahana yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dalam aturan sudah jelas soal Kades petahana yang harus bebas dari temuan inspektorat, kami yakin ibu akan bertindak tegas terkait persoalan ini, jika ada calon kades petahana yang melanggar kami yakin tidak akan bisa mengikuti kontestasi Pilkades nanti, Inspektorat harus tegas,” Kata Ketua Kaukus Pemantau Pilkades () Kabupaten Lebak, Sudandi melalui rilis, Senin (14/6/2021) kepada media Pelitabanten.com.

Sudandi yang juga pengurus Koordinator Lebak (Kumala) ini  berharap agar inspektorat dapat  menjalankan arahan bupati terkait persyaratan calon kades petahana itu. Inspektorat, tandas Sudandi, agar jeli dan hati-hati terhadap incumbent yang bermasalah.

Baca Juga:  KAHMI Kabupaten Tangerang Lakukan Percepatan Vaksinasi

“Jangan sampai aturan itu hanya ada dalam aturan tapi faktanya tidak dilaksanakan secara konsisten, kepala desa yang terindikasi dan sudah jelas bermain-main dengan anggaran harus diberikan sangsi tegas,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Sudandi, saat ini telah mengantongi sejumlah nama incumbent yang pernah tersangkut dengan persoalan administrasi, dan mereka akan kembali berlaga di Pilkades serentak. Pihaknya mengendus, mereka hingga saat ini belum menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi temuan inspektorat tersebut.

“Kami berharap agar Inspektorat Kabupaten Lebak, untuk tegas dan tidak main mata dengan Kades yang diduga bermasalah, karena masih belum menyelesaikan temuan Inspektorat tahun sebelumnya dan jelas-jelas belum menjalankan yang harusnya dilaksanakan. Jika Inspektorat memberikan rekomendasi, berarti terjadi pelanggaran terhadap aturan yang diatur dalam Perbup. Bila ini terjadi, maka akan menjadi preseden buruk dan akan terjadi gejolak di ,” paparnya.

Baca Juga:  Kunjungi Pemkab Pandeglang, Pejabat Banyu Asin Tertarik Kembangkan Talas Beneng

Sebelumnya, Bupati Lebak menjelaskan, bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali harus tidak mempunyai permasalahan admistrasi keuangan atau temuan Inspektorat.

“Kepada kades yang mencalonkan kembali, harus mempunyai surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat,” kata Iti saat menggelar sosialisasi Pilkades serentak secara virtual dengan seluruh desa yang ada di Kabupaten Lebak, Rabu (/6/2021) lalu.(MIR)