Beranda News

Polisi Tangkap Tiga Kurir Sabu Jaringan Lapas, Modus Sistem Tempel

Polisi Tangkap Tiga Kurir Sabu Jaringan Lapas, Modus Sistem Tempel
Kasat AKBP Pratomo Widodo (kiri) Bersama Wakasat Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Dede Suhatmi Memberikan Keterangan Pers. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis seberat 924,72 Gram.

Pelaku berjumlah tiga orang, mereka adalah HS (34), SU (36) dan WY (34) merupakan kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut.

Operandi itu melalui sistem tempel dengan dipandu melalui telepon.

Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo
Pers Sat Resnarkoba Polres Metro Senin, (28/6). Foto Pelitabanten.com

Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan penangkapan berawal dari pelaku HS pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekira Jam 20.00 WIB. dari tangannya Anggota mendapati sabu seberat 102 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan, di daerah Karawaci Kota Tangerang ditangkap pelaku SU dengan barang bukti sabu seberat 860, 72 gram.

“Pelaku ketiga WY kita tangkap di wilayah Parung panjang, Bogor dengan Barang Bukti 142 gram sabu, total semua ada 924,72 Gram,” ungkap Pratomo dalam jumpa Pers bertepatan dengan Hari Anti Narkotika (HANI). Senin (28/6/2021).

Baca Juga:  Pria Tewas Loncat dari Lantai 6 Apartemen Modernland,  Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Lanjut Pratomo, dari hasil Intrograsi terhadap para pelaku ini, barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat
dari pelaku berinisial X yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas atau Daftar Pencarian Orang ().

“Sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Jakarta, Lapas Tangerang dan Lapas Bogor, kami (Polisi) masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata .

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.

“Sebanyak 4.625 jiwa telah diselamatkan dari bahaya peredaran Narkoba tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota akan terus semangat dalam memberantas peredaran barang haram ini,” pungkas Pratomo.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan, Sat Binmas polsek jatiuwung Laksanakan Giat Sentra Pelayanan Masyarakat