Beranda News

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan DPRD Kota Tangerang

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan DPRD Kota Tangerang
DPRD Kota Tangerang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kota Tangerang Tahun 2020 Menjadi Perda Kota Tangerang disahkan DPRD Kota Tangerang. Rabu, (30/6/2021).

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah hadir dalam Rapat Paripurna agenda Penetapan Raperda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Arief menyampaikan penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dilaksanakan berdasarkan PP No. 71 tahun 2020 tentang standar akuntansi pemerintahan dan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan daerah.

“Serta peraturan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota dalam sambutannya dalam acara yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Wali Kota juga menjabarkan terkait realisasi daerah Kota Tangerang pada tahun 2020 sebesar Rp 3,64 triliun atau atau 101,09% sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 3,5 triliun atau 86,46%.

Baca Juga:  PKS Kabupaten Tangerang Sukseskan Program Nasional Tebar 1,8 Juta Paket Kurban

“Dengan surplus anggaran sebesar Rp 137,22 miliar pada tahun anggaran 2020,” paparnya.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, lanjut Wali Kota, akan menjadi bahan evaluasi bagi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Terlebih dalam situasi yang belum berakhir,” pungkas Arief. (Adn)