Beranda News

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri), Agus Fatoni. (Dok Ist)

JAKARTA. Pelitabanten.com  – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan ), Agus Fatoni meminta untuk tidak perlu lagi takut dalam berinovasi. Pasalnya, amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, , Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan,” ujar Fatoni saat menjadi virtual pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga:  PPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Wilayah Diperluas ke Lima Provinsi

Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat, sehingga berdampak pada peningkatan publik, kesejahteraan masyarakat, dan saing daerah. “Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus merubah pola pikir dan metode . Jangan terjebak dalam rutinitas dan _business as usual_. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru,” pesan Fatoni.

Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. “Pelayanan publik perlu dibuat lebih _(faster),_ lebih pintar _(smart),_ lebih murah _(cheapter)_, lebih mudah _(easier)_, lebih baik _(better),_ dan lebih nyaman,” kata Fatoni.

Dirinya menambahkan, inovasi yang dilakukan daerah juga untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan di Indonesia. Inovasi daerah yang agresif, juga akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam _Global Innovation Index_ (GII) dan _Global Competitiveness Index_ (GCI).

Baca Juga:  BUMD, Peresmian Pembangunan SPBU PT. TNG

“Oleh karena itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya,” pungkas Fatoni.

Source; Puspen Kemendagri