Beranda News

Paripurna, Ini Penjelasan Wali Kota Tentang 2 Raperda Kota Tangerang

Paripurna, Ini Penjelasan Wali Kota Tentang 2 Raperda Kota Tangerang
Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jum'at (16/7). Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengikuti acara Rapat dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai 2 (Dua) Kota Tangerang.

Adapun penjelasan dua Raperda yang disampaikan dalam kesempatan tersebut antara lain Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada . Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Raperda tentang perusahaan umum daerah Kota Tangerang.

Terkait Raperda penyertaan modal, Wali Kota Tangerang menyebutkan penyertaan penambahan modal oleh Kota Tangerang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Dimana pasal 201 menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya,” terang Arief dalam rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Kota Tangerang, Jumat (16//2021).

Baca Juga:  Arief dan Sachrudin Tinjau Persiapan Vihara Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2022

“Dividen yang diterima merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi ,” sambungnya.

Arief menambahkan hingga akhir tahun 2020, porsi kepemilikan Pemkot Tangerang dalam bentuk saham pada Bank BJB sebesar 1,27 % atau setara dengan 125.117.942 lembar saham dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp 40.543.489.700,00.

“Akumulasi nilai dividen yang diterima sampai akhir tahun 2020 sebesar lebih dari 142 miliar rupiah,”

“Hal ini menunjukkan bahwa manfaat yang diterima dalam bentuk dividen telah melampaui nilai penyertaan modal,” paparnya.

Sementara tentang Raperda perusahaan umum daerah pasar, lanjut Wali Kota, badan hukum PD. Pasar Kota Tangerang yang semula berbentuk perusahaan daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan pertimbangan bahwa PD. Pasar memiliki kesamaan dengan Perumda.

“Kesamaan dimaksud terkait kepemilikan saham 100% oleh daerah dengan selaku pemilik modal,” tutup Arief.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna di Kabupaten Sumedang