Beranda News

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Dibekuk Polisi di Tangerang

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Dibekuk Polisi di Tangerang
Tersangka SAS Alias Aji (jaket kuning), Diamankan di Mapolres Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com – Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro menangkap pria berinisial SAS alias Aji (23) yang diduga telah memerkosa gadis remaja 14 tahun hingga hamil 6 bulan.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim mengatakan, SAS ditangkap setelah ibu korban melaporkan perkosaan itu ke Polsek Pakuhaji, pada 4 Juni 2021. Laporan itu kemudian diselidiki. Pelaku pun sudah dibekuk.

“Kejadian itu sekitar bulan Desember 2020 di Kampung Plonco Rawa Boni, Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” Kata Dia.

Lanjut Rochim, kasus itu diambil alih Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota lantaran korban merupakan . Korban dan tersangka berpacaran, saling mengenal melalui (medsos) , dan sekitar bulan Desember 2020 korban tidak pulang ke rumah, kemudian pada sekitar bulan Mei 2021.

Baca Juga:  Ngeri! Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam di Tangerang, 6 Pelaku Ditangkap

“Pelapor kaget melihat perut korban membesar lalu dilakukan test dan benar ternyata korban sudah hamil dengan usia lebih kurang 6 bulan, hingga pelapor jatuh sakit,” terang Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Senin, (19/7/2021).

Sehingga atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. kemudian pada tanggal 17 Juli 2021 sekitar jam 22.00 WIB Tersangka diamankan di rumahnya di kampung Plonco Desa Rawa Bini, Pakuhaji Kabupaten Tangerang, .

“Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres, Dia dijerat dengan pasal perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.