Beranda News

Mafia Tanah di Tangerang Tak Tersentuh dan Semakin Menggila, Ketegasan Presiden Dinanti

Mafia Tanah di Tangerang Tak Tersentuh dan Semakin Menggila, Ketegasan Presiden Dinanti
Usut Tuntas Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Banten. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com – Reformasi agraria yang digadang-gadang pemerintah pusat guna menyelesaikan agraria sengketa tanah disebut belum terlaksana dengan baik dan sungguh-sungguh.

Mafia tanah atau ‘tuan-tuan tanah’ masih saja bermain bahkan secara terang – terangan mengintimidasi rakyat, tak terkecuali di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, Banten.

Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum (STHB) dan Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr Darwin Ginting, dalam diskusi ‘Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah’ yang digelar Forum Diskusi Wartawan Tangerang (FDWT) secara daring belum lama ini. Ia menyebut praktik mafia tanah di negeri ini semakin menggila.

“Sudah lebih dari 16 tahun saya berkeliling ke seluruh wilayah di Indonesia dan saya melihat walau sudah ada Reformasi Agraria para tuan-tuan tanah bukannya menghilang,” ungkapnya.

“Sebaliknya justru praktik mafia tanah di Indonesia sudah sangat menggila. Bahkan ada tuan tanah yang menguasai lahan hingga ribuan hektar,” imbuhnya.

Menurut Darwin, pemberantasan praktik mafia tanah bukanlah perkara mudah lantara mereka diduga telah berkolaborasi dengan -oknum penegak hukum serta yang mengurusi Pertanahan.

Baca Juga:  Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Bakal Membangun 2 Proyek Fisik Diatas 10 Milyar, Silahkan Daftar dan Ikuti Lelang Di LPSE

“Mafia tanah itu tidak terlihat namun dia ada. Mereka berkolaborasi dengan berbagai oknum-oknum pejabat karena praktik mafia tanah ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri,” ujar Wakil Ketua Tim Pakar Pengurus Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menyayangkan semangat Presiden Joko Widodo dalam memberantas mafia tanah yang kurang ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Adib menilai, keberadaan khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah di Pantura Kabupaten Tangerang terkesan tidak serius, karena hingga kini belum ada satupun pelaku pun yang tersentuh hukum.

“Saya heran, khusus di Pantura Kabupaten Tangerang ini walau terdapat banyak korban dengan luasan lahan yang sangat luas namun para mafia tanah ini seolah belum tersentuh hukum,”ujar Direktur Eksekutif Kajian Politik (KPN) ini.

Dia menambahkan, konflik agraria di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang berlarut-larut meski masyarakat telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke pemerintah daerah, BPN, Kemenko Polhukam dan .

Baca Juga:  Pj Bupati Tangerang Imbau Warga dan ASN Salurkan Zakat dan Infaq lewat Baznas

“Praktik mafia tanah tidak bisa berjalan sendiri, dengan mandeknya penanganan kasus penyerobotan hak atas tanah di Pantura ini memperkuat dugaan saya akan adanya keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan, BPN hingga aparat hukum,” tuturnya.

Adib pun berharap ada langkah tegas dari Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus mafia tanah ini khususnya di wilayah Pantura Tangerang.

“Jika praktik mafia tanah ini bisa diberantas akan menjadi sejarah manis bagi Pemerintahan Jokowi,” tandasnya.

Berbeda dengan Pengamat Politik dan Komunikolog, Tamil Selvan. Dalam kasus ini dia menyarankan agar para korban mafia tanah bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahannya.

Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang () bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.

“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah,”ujarnya.

Baca Juga:  Kota Tangerang Raih Juara 1 Lomba P2WKSS Provinsi Banten

Tamil juga mempertanyakan kinerja BPN terkait adanya penguasaan lahan yang sangat besar oleh perorangan. Padahal katanya, di dalam UU Agraria terdapat batasan penguasaan tanah oleh perorangan terlebih di lokasi-lokasi yang padat penduduk.

“Terlepas itu hasil merampas atau membeli, bagaimana bisa di wilayah 4 kecamatan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang ada beberapa nama yang mampu menguasai hingga ratusan hektar lahan dan itu muncul di website resmi BPN. Ini yang harus kita pertanyakan kepada BPN terkait penegakan UU Agraria,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Kendi Budiharjo. Menurutnya banyak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah namun harus kehilangan tanah miliknya lantaran dirampas oleh mafia tanah.

Lebih jauh Ia menyampaikan, ada oknum-oknum yang telah berkolaborasi untuk melancarkan praktik mafia adalah anti Pancasila yang harus dihukum seberat-beratnya.

“Para pejabat yang membantu praktik mafia tanah ini lah para penghianat bangsa sesungguhnya yang layak dihukum mati,” tandasnya.