KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebanyak 23 laporan terkait Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Sosial (Bansos) melalui Hotline yang di luncurkan Pemerintah Kota Tangerang di nomer 0811-1500-293 dan sudah dilanjutkan ke Pihak Kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat ditemui Pelitabanten.com mengaku sudah menerima laporan tersebut. Ada sebanyak 23 laporan yang terdiri dari berbagai program baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST)
Ditanya berasal program apa saja ke-23 aduan itu, Deonijiu tidak menjelaskan secara rinci, Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai laporan pungli itu. Nama-nama oknum sudah terlampir dan sudah diidentifikasi melalui laporan masyarakat di Hotline Pemkot Tangerang.
“Sudah kami terima, saya sudah melakukan komunikasi dengan Wali Kota (Arief R Wismansyah,red). Nama-nama yang sudah terlampir akan kami lakukan penyelidikan secara intensif dan berkasnya sedang kami pelajari,” ujar Deonijiu. Minggu (1/8/2021).
Deonijiu menambahkan, sejak bergulirnya kasus itu pasca sidak Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah memeriksa sebanyak 5 orang yang berasal dari Program PKH (Program Keluarga Harapan) untuk dimintai keterangan.
Namun Kapolres menegaskan, sejauh ini kepolisan masih dalam tahap meminta keterangan sembari mendalami apakah terjadi pungli atau tidak dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah di Kota Tangerang itu.
“Kemarin sudah 5 orang kami mintai keterangan mereka dari pihak pendamping PKH, sementara dari laporan Hotline mereka-mereka yang namanya sudah terlampir, kita lakukan penyelidikan dan pengkajian semakin intensif kedalam, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap pelaku-pelakunya,” ungkap Deonijiu.
Kepolisian bersama Pemkot Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Lanjut Kapolres, kini masih terus melakukan komunikasi dan menerima laporan masyarakat melalui layanan Hotline yang sudah disebar.
Kata Deonijiu, masyarakat tidak boleh takut dan ragu untuk melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya pungli pada penerimaan bantuan sosial pemerintah.
“Apapun bentuknya, ditengah pandemi Covid-19 tidak boleh ada oknum yang mencari keuntungan. Berikan, hak masyarakat sesuai dengan yang telah ditentukan dan tidak ada boleh ada pemotongan,” tandasnya.
Selanjutnya, Kapolres Komisaris Besar Polisi Deonijiu akan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan adanya pungli pada program bantuan pemerintah ini.
“Kami proses secara hukum, jika memang ditemukan adanya pungli. Masyarakat yang mengadu akan di jamin kerahasiaannya dan tidak akan di publikasikan identitasnya, jadi tidak perlu takut, karena kami akan bertindak tegas,” pungkas Deonijiu.