Beranda News

PPKM Level 4 Kota Tangerang, Prokes Pasar Diperketat

PPKM Level 4 Kota Tangerang, Prokes Pasar Diperketat
Protokol Kesehatan Pasar di Kota Tangerang Terus Diperketat Selama PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 di Kota Tangerang masih diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di seluruh pasar di Kota Tangerang, dengan membentuk Posko dan Tim Pengawasan Prokes Pasar.

Dirut PD Pasar, Titin Mulyati mengungkapkan sejak PPKM Darurat hingga bergeser ke PPKM Level 4, ia sudah membentuk Posko dan Tim Pengawasan Prokes di 10 pasar Kota Tangerang, yang dibawah naungan atau pengelolaan PD Pasar.

Diantaranya, Pasar Anyar, Malabar, Bandeng, Ramadhani, Gerendeng, Poris Indah, Cibobas, Jatake, Grand Duta dan Pasar Laris.

“Posko pengawasan didirikan di setiap pasar. Sedangkan personilnya, setiap pasar sekitar 10 petugas dikerahkan, pagi hingga malam. Pagi, pada penegakan prokes baik pedagang maupun pembeli. Sedangkan sore hingga malam, untuk memastikan dan menegur pedagang atau pertokoan yang belum tutup pada jam yang sudah ditentukan,” Titin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:  DPC KWRI Kabupaten Tangerang Gelar Hasil Reshuffle Kepengurusan Masa Bakti 2022 / 2025

Ia pun menuturkan, Tim Pengawasan Prokes ini dikerahkan untuk memastikan penggunaan masker, mengurai yang berlebih, mengatur pembatasan , memastikan kepatuhan jam tutup, hingga berkeliling melakukan wawaran secara rutin.

“Pasar tradisional memang menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Level 4 ini. Karena memang, banyaknya interaksi dan keluar masuk warga, dari berbagai tempat untuk melakukan jual beli. Namun, kami komitmen untuk berusaha memaksimalkan penegakkan prokes dan aturan yang ditetapkan di PPKM Level 4 ini,” tegas Titin.

Sementara itu, Kepala Pasar Anyar, Achmad Juhaeni menjelaskan Posko dan Tim Pengawasan Prokes sudah dibentuk sejak akhir Juni lalu. Dengan pembagian tugas, penjagaan posko memastikan penjual dan pembeli yang masuk menggunakan masker, mengimbau untuk cuci tangan terlebih dahulu.

“Sebagian petugas dikerahkan untuk menggunakan toa melakukan agar masyarakat memahami betul pelaksanaan protokol kesehatan. Wawaran ini dilakukan di lingkungan dalam dan luar pasar, sekitar sejam sekali,” kata Juhaeni.

Baca Juga:  22 RW di Kota Tangerang Zona Merah Covid-19, 62 Zona Kuning dan 930 Zona Hijau

Lanjutnya, khusus pada penegakkan aturan PPKM Level 4 di waktu malam, ia berkolaborasi dengan Satgas Kelurahan, dan Polsek setempat. “Kita keliling, memastikan pedagang dan pertokoan tutup pukul 15.00, dan permakanan tutup pukul 08.00,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Pasar Malabar, Saripudin yang mengaku setiap harinya, bersama enam personilnya melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan di Pasar Malabar. Ia pun mengaku, hingga saat ini terkait jam tutup, para pedagang cukup patuh pada aturan.

“Kalau dibilang susah, namanya pasar dengan mobilitas tinggi pasti susah. Tapi sejak PPKM Darurat kita berusaha keras, melakukan pendekatan untuk prokes dan aturan dipatuhi oleh semua pihak yang beraktifitas di Pasar. Tak segan, petugas menegur dan mengawasi pedagang hingga benar-benar tutup pada jam yang ditentukan. Semua demi kebaikan bersama,” katanya.