Beranda News

Konflik Lahan di Tangerang, Pengamat Sebut Ada Keterlibatan BPN dan Mafia

Konflik Lahan di Tangerang, Pengamat Sebut Ada Keterlibatan BPN dan Mafia
Pengamat Sebut Ada Kongkalingkong Oknum BPN dan Mafia Tanah Terkait Konflik Agraria di Kabupaten Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Konflik agraria di Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten makin meluas dan kehadiran dinantikan.

Sebab ratusan hektare lahan tersebut telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama perorangan.

Dimana, lahan seluas kurang lebih 900 hektar yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang itu terdaftar diklaim hanya dengan 3 orang saja.

Meluasnya konflik lahan ini pun disoroti sejumlah pihak, salah satunya dari Kebijakan Adib Miftahul.

Menurut Dia, Pemerintah Pusat harus turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut agar tidak terjadi gejolak yang nantinya merugikan masyarakat.

“Sebab 900 hektare (lahan) diduga dirampas (oleh) mafia tanah. Karena 900 hektare itu dikuasai oleh 3 orang yang diduga mafia tanah. Data yang saya terima itu nggak jauh dari Ghozali, Vreddy dan Hendri,” kata Adib, dalam keterangannya Jum’at (6//2021).

Baca Juga:  Tim Penilai Penghargaan Satya Lencana Nyatakan Ahmed Zaki Iskandar lolos Tahapan Verifikasi

Padahal, lanjutnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian sudah cukup jelas.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan kepemilikan tanah Pertanian untuk perorangan sebagaimana pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan, tidak padat paling luas 20 hektar.

“Makanya perlu saya katakan kenapa di Kabupaten Tangerang dengan 3 orang itu bisa mempunyai atau membeli tanah sebanyak itu, memang tidak itu melanggar peraturan?” ungkapnya.

Adib menduga adanya keterlibatan oknum atau kongkalikong antara pihak internal dalam hal ini BPN Kabupaten Tangerang dan pihak eksternal atau pemohon NIB.

“Itu dikerjakan dalam waktu yang bersamaan tidak lebih dari sekitaran 2 bulan, notarisnya 1 (pengurusan NIB). Karena bagaimanapun mafia tanah tanpa orang dalam tidak akan bisa mengambil tanah sebanyak itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Doakan Negeri dan Pahlawan Ratusan Santri Majlis Al Ikhlas Gelar Dzikir dan Doa

Ia menambahkan, persoalan kasus mafia tanah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak merugikan rakyat. Mulai dari pembenahan internal BPN Kabupaten Tangerang.

“Benahi dulu BPN. Percuma kita mengadili mafia tanah tanpa keterlibatan aktor intelektual, tanpa ada oknum di BPN itu. Karena nanti akan muncul lagi dan tidak akan pernah selesai,” Adib.

Sebelumnya, Eksekutif Lokataru menyampaikan hal serupa. Menurutnya negara dalam hal ini Pemerintah pusat harus turun tangan untuk mengatasi kasus mafia tanah seperti yang terjadi di Tangerang. Sebab, ada dugaan melibatkan persekutuan pemodal besar dan organisasi preman.

“Negara wajib memberi perhatian khusus karena terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul,” kata Haris, beberapa waktu lalu.

Haris yang didampingi Founder Lokataru/ Ketua Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengaku menemukan banyak kejanggalan atas dugaan kasus penyerobotan lahan di Tangerang itu.

Baca Juga:  Jalan Bouraq Kota Tangerang Segera Dibangun, Fantastis Simak Biayanya?

Contohnya, NIB dan atau SHM atas nama Vreddy dan Hendri, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar 500 dan 200 haektare. Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 hektar.

Haris pun mengungkap sejumlah kasus perampasan tanah bersertifikat di Kabupaten Tangerang yang terindikasi bekerjasama dengan organisasi preman.

“Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi,” tukasnya.