Beranda News

Dokter Muda Tersangka Pembakar Ruko di Tangerang, 3 Orang Meninggal Dunia

Dokter Muda Tersangka Pembakar Ruko di Tangerang, 3 Orang Meninggal Dunia
Tersangka dr. MA Dihadirkan Dalam Konferensi Pers Yang Digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota. Jumat (13/8). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi menetapkan Marry Anastasia, (29) seorang dokter umum disebuah rumah sakit ternama di Tangerang menjadi tersangka tunggal pembakar ruko (rumah toko).

Ruko itu dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan kejadian tersebut dalam Konferensi pers yang digelar pada Jum’at (13/8/2021) siang.

Tersangka dr. Mery Anastasia diketahui saat ini tengah berbadan dua (hamil) 7 Minggu.

Kehamilan tersebut diduga menjadi pemicu tersangka melakukan aksi nekat membakar tempat tinggal keluarga pacarnya. Akibat tidak direstui oleh kedua orang tua korban.

“Kejadian itu pada Jumat 6 Agustus lalu, sekira jam 23.30 WIB, di sebuah bengkel Intan Jaya Jalan Cemara Raya Perumnas 1 Kelurahan Cibodasari,” Kata Deonijiu.

Lanjut Kapolres, dalam kejadian kebakaran itu tiga orang meninggal dunia akibat menghirup asap, dan dua orang mengalami luka serius namun saat ini sudah berangsur membaik.

“Pelaku hamil tujuh minggu. Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut.

Deonijiu mengatakan saat ini pihaknya juga telah melakukan tes kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk hasil tes kejiwaan, hasilnya baru akan keluar setelah 14 hari.

“Sudah, dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi,” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus yang menghebohkan di kota Tangerang tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, mobil yang digunakan pelaku mendatangi ruko tersebut dan terdapat lima plastik berisi bahan bakar pertamax dan alat tes kehamilan yang menunjukan tersangka positif hamil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.