Beranda News

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Sabu 18,78kg, Kurir Diupah Rp200 Juta

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Sabu 18,78kg, Kurir Diupah Rp200 Juta
Konferensi Pers Ungkap Sabu 18,78kg Dari Seorang Kurir Yang Diupah Rp 200 Juta Sekali Kirim. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sat Resnarkoba menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,78 kilogram.

Penangkapan terhadap kurir sabu itu dilakukan disebuah hotel di wilayah Bengkulu pada Selasa, 3 Agustus 2021 lalu.

18,79kg sabu itu didapat dari seorang kurir yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MT (22).

Kepada Polisi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir barang haram tersebut. Sabu itu dibawanya dari wilayah Sumatera yang rencananya akan diedarkan di Jakarta Raya dan Kota Tangerang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (16//2021) di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Kabid Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tersangka MT ni dijanjikan upah Rp 200 juta oleh bandar narkoba yang diakuinya berada didalam penjara.

“Kami masih dalami terus kasus ini, kami nyatakan perang terhadap narkotika, dan menurut pengakuan dia (MT) hanya disuruh dengan bayaran Rp 200 juta sekali kirim, apabila berhasil antar barang sampai Jakarta atau kepada pemilik si pemesan,” Yusri di hadapan wartawan.

Baca Juga:  KPU Gandeng PD Pasar Kota Tangerang Ajak Pedagang Ingatkan Tanggal Coblos Kepada Pelanggannya

Sambung Yusri, sabu tersebut disimpan tersangka dalam sebuah koper, dimana sabu tersebut berada di kemasan atau kantong teh China. Seperti biasa jaringan China dan Malaysia yang sering ditemukan di Indonesia.

“Ini mereka lalu lintas peredaran bentuk kasan teh China, modus ini biasanya dari China atau Malaysia, peredaran dari sana bisa masuk melalui kepulauan Riau, atau di Sabang Aceh, karena itu pintu gerbang mereka,” kata Dia.

Yusri menjelaskan, awal mula pengungkapannya jenis sabu seberat 18,78kg oleh Kota berdasarkan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya, kemudian dilakuan penangkapan terhadap MT, barang haram ini semuanya didapat dari tangannya.

“Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan melakukan under cover (penyamaran) dan berhasil mengamankan tersangka ini berikut barang buktinya,” jelas Yusri.

Baca Juga:  Rumah Penuh Tralis, Satu Keluarga Tewas Terbakar di Lippo Karawaci

Lebih jauh Yusri menerangkan, 18,78 kg sabu tersebut bila dinominalkan dalam dari satu kilo senilai 1,3 Milyar maka jika dihitung semua sekira Rp 20 milyar.

“Dua gram ini bisa merusak generasi muda kita, bisa ratusan ribu pemuda dirusaknya. Barang bukti ini kalau dirupiahkan sekitar satu kilogram sekitar Rp 1,3 milyar, total semua bisa capai Rp 20 milyar lebih,” tutur Yusri.

Maka, Atas perbuatannya tersangka MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

“Ancaman paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Harus ada efek jera terhadap pelaku ini,” tutup Kabid tersebut didampingi Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dan Kasat Res Narkoba AKBP Pratomo Widodo.