Beranda News

Tegas! Tidak Boleh Ada Pungli Dalam Pelayanan Masyarakat di Kota Tangerang

Tegas! Tidak Boleh Ada Pungli Dalam Pelayanan Masyarakat di Kota Tangerang
Wali Kota Arief R Wismansyah Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Dalam Pelayanan Masyarakat di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Inspektorat Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Tangerang.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengertian, bentuk, dampak serta sanksi yang berlaku bagi pelaku pungutan liar di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membuka kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala OPD serta Lurah se-Kota Tangerang, Rabu (18/8/2021).

“Pungutan harus hilang dari budaya dalam pemerintahan, agar pembangunan dapat terus berjalan berkesinambungan,” tegas Wali Kota dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Bambang Yudhantara Salamun. selaku ketua pelaksana Saber Pungli.

Arief menambahkan, Ia mengaku merasa prihatin dengan masih adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan di tengah kesulitan pandemi Covid-19 yang terjadi.

“Seluruh pegawai harus memiliki integritas sosial, baik kepada masyarakat maupun kepada Pemkot Tangerang,” ujarnya.

Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan pelayanan masyarakat di Kota Tangerang secara garis besar telah dilakukan secara online dengan menggunakan berbagai aplikasi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat serta meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar.

“Masyarakat sudah prihatin, jadi tidak boleh terjadi lagi adanya pungli,” pungkas Arief.