Beranda News

PPKM di Level 3, Kota Tangerang Gencarkan Herd Immunity

PPKM di Level 3, Kota Tangerang Gencarkan Herd Immunity
Wali Kota Arief R Wismansyah. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kota Tangerang mengalami perbaikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang sebelumnya berada pada level 4 kini menjadi level 3.

Hal itu berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan penurunan level PPKM yang dialami oleh Kota Tangerang sejalan dengan penurunan angka kasus harian Covid-19 serta semakin banyaknya masyarakat yang mengikuti vaksinasi.

“Per tanggal 23 Agustus angka kasus harian mulai melandai di angka 55 kasus dan angka kesembuhan juga jauh lebih banyak mencapai 67 orang,”

“Kasus kematian akibat Covid-19 juga jauh berkurang selama mulai diberlakukannya PPKM,” kata Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (24/8/2021).

Ia menambahkan Pemkot akan terus mengupayakan perbaikan situasi Covid-19 di Kota Tangerang melalui percepatan pembentukan herd Immunity (Kekebalan Komunitas) dengan semakin menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat.

“Mulai hari ini vaksinasi akan dilakukan dengan menggunakan vaksin dengan jenis Pfizer, yang efikasinya mencapai 95% setelah dosis kedua,” jelasnya.

Lebih lanjut Arief mengimbau agar masyarakat mau untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 demi percepatan terbentuknya kekebalan komunitas di Kota Tangerang serta tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Apapun jenisnya, semua vaksin sudah dinyatakan aman dan efektif,” ungkapnya.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengungkapkan saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 163.800 dosis vaksin covid-19 Pfizer dari Kementerian Kesehatan.

“Akan diberikan pada masyarakat umum di atas 18 tahun, yang belum melakukan vaksinasi Covid-19,” papar Dini.

Dini menyampaikan masyarakat yang sebelumnya telah mendapatkan vaksinasi dosis satu tidak akan mendapatkan vaksin jenis Pfizer untuk vaksin dosis kedua, hal ini lantaran vaksinasi harus dilakukan dengan jenis vaksin yang sama untuk dosis satu dan dua.

“Jadi kalau yang dosis satu pakai Sinovac yang lain, dosis kedua tidak bisa pakai Pfizer, karena harus sama jenisnya untuk dua dosis,” tukasnya.