Beranda News

Vaksinasi Pelajar, Kejar Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang

Vaksinasi Pelajar, Kejar Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang
Vaksinasi Bagi Pelajar, Kejar Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemkot Tangerang tengah mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini () hingga Menengah Pertama (SMP) atau sederajat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Arief R. Wismansyah menjelaskan salah satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, terlebih saat ini Kota Tangerang berada dalam level 3 PPKM yang berjalan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

“Dalam Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri yang baru pembelajaran tatap muka diijinkan dilaksanakan terbatas,”

“Dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% dari kapasitas per kelas,” ungkap Arief yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (24//2021).

Baca Juga:  AKBP Wiwin Setiawan Jabat Kapolres Lebak

“kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta PAUD maksimal 33%,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arief memaparkan sejauh ini Pemkot telah mengantisipasi kegiatan pembelajaran tatap muka dengan melakukan vaksinasi kepada pelajar dan , serta siap untuk membantu dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA sederajat

“Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang,” jelas Wali Kota.

“Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal,” tambahnya.

Dengan aturan PPKM yang baru, lanjut Wali Kota, Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya,” jelas Wali Kota.

Baca Juga:  Wali Kota Arief Lantik 91 Kepala Sekolah dan 40 Pengawas Sekolah

Sebagai informasi, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03//202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19).