Beranda News

Saling Hibah, Kota Tangerang Serahkan 14 Bidang Aset Tanah ke Kabupaten Tangerang

Saling Hibah, Kota Tangerang Serahkan 14 Bidang Aset Tanah ke Kabupaten Tangerang
HIBAH ASET: Wali Kota Arief R Wismansyah dan Bupati Ahmed Zaki Iskandar Menandatangani Serah Terima Aset. Kamis, (26/8). Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima 14 Bidang Tanah dan Serah Terima Jaringan Perpipaan Serta Sambungan Langganan dari Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) ke Perumda Tirta Benteng (TB).

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Ruang Ahlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Kamis (26/8/2021).

Wali Kota Tangerang mengatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung dan mendorong sehingga aset ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Arief

Baca Juga:  Bersertifikat Kemenkes RI, Kota Tangerang Kota Bebas Frambusia

“Semua ini bisa terlaksana tidak lepas juga dari bantuan DPRD Kota Tangerang serta Bang Ibnu Jandi sebagai kebijakan dan tentunya juga KPK yang terus memfasilitasi kita kaitan dengan aset,” tambahnya

Lebih lanjut Wali Kota menyampaikan penandatanganan berita acara serah terima tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antar .

“Mudah – mudahan dari aset yang dihibahkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terlebih pada serah terima jaringan perpipaan PDAM yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang,” harapnya

itu, menuturkan dengan adanya serah terima aset ini semoga bisa menertibkan aset – aset di maupun Kota Tangerang.

“Saya juga ingin mengapresiasi untuk semua pihak yang membantu, termasuk asistensi oleh Bapak Kajari Kota Tangerang, Forkopimda serta tim dari KPK sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama serah terima aset,” tutur Zaki

Baca Juga:  Walikota Tangsel Gowes Sepeda di Hari Amal Bakti ke-73

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dr. Lili Pintauli Siregar menyampaikan, bahwa KPK disini melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebagai mana diatur dalam pasal 6 huruf d tentang pencegahan.

“Tentu saja KPK tidak hanya sampai disini, akan tetapi kita akan terus mendorong dan membantu Pemerintah Kota maupun Kabupaten apabila ada kesulitan dalam hal penanganan, pencatatan dan pemanfaatan aset melalui tim pencegahan dan agar dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.