Beranda News

Paripurna DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Jelaskan Tiga Raperda

Paripurna DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Jelaskan Tiga Raperda
Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/9). Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com, Arief R. Wismansyah menghadiri Rapat Paripurna Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Terkait Raperda perubahan APBD, Wali Kota menyampaikan penyusunan Raperda Perubahan APBD T.A 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang yaitu pemulihan , peningkatan daya saing SDM, peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan layanan publik yang terintegrasi.

“Secara garis besar komposisi rancangan perubahan APBD T.A 2021 dijelaskan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,18 Triliun,”

Baca Juga:  Sertijab Kejari Lama ke Kejari Baru, Ricky Tommy Hasiholan Nakhodai Kejari Kabupaten Tangerang

“Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 4,77 Triliun,” papar Wali Kota dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/9/2021).

Lebih lanjut Arief menjabarkan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dibuat mengingat saat ini Kota Tangerang belum memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan bencana, sehingga perlu dibuat landasan hukum yang kuat dan menyeluruh sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat.

“Sehingga menjadi upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi di Kota Tangerang,” Wali Kota yang hadir didampingi Wakil Wali Kota .

Selain itu, sambung Wali Kota, terkait Raperda tentang fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dimana ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 No. 12 tahun 2019 yang meliputi pencegahan, dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.

Baca Juga:  Mendagri Apresiasi Penyelenggaraan Konferensi ke-58 Polisi Wanita se-Dunia di Labuan Bajo

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” tukas Arief.