Beranda News

Satpol PP Akan Menindak Tempat Hiburan Malam di Pagedangan Tangerang yang Nakal Beroperasi

Satpol PP Akan Menindak Tempat Hiburan Malam di Pagedangan Tangerang yang Nakal Beroperasi
Suasana di dalam tempat hiburan malam Black Bee Bar & Lounge yang sedang beroperasi. (Dok Ist)

KABUPATEN TANGERANG. Pelitabanten.com – Kabupaten Tangerang menanggapi adanya tempat di Kabupaten Tangerang yang masih buka beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau yang di istilahkan “kucing-kucingan”.

Kepala Bidang penegakan hukum Satuan Pamong Praja ( Satpol PP ), Kabupaten Tangerang Sumartono mengungkapkan bahwa sebelumnya tempat hiburan yang nakal beroperasi melanggar PPKM sudah pernah di tindak. Namun nyatanya pihak hiburan tidak mengikuti aturan yang ada.

Ia pun menjelaskan Terkait Instruksi (Inbup) No 14, Kesatu Point h Nomor 3) disebutkan bahwa /rumah makan, kafe dapat beroperasi sd pukul 00.00 WIB dengan proskes yg ketat (dijelaskan lebih lengkap dalam aturan) .

“Terkait Balck Bee (tempat hiburan) salah satu bentuk usaha yang perijinannya kafe dan bar yang pernah ditindak dan telah membayar denda .”jelasnya, Kamis (30//2021).

Baca Juga:  Ketua RT dan RW di Zona Merah Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Ia pun berterimakasih kepada jurnalis yang sudah memberitahukan bahwa masih ada tempat hiburan yang tidak mengikuti peraturan PPKM, Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti perihal laporan tersebut.

“kami (satpol PP) atas laporan dan atau informasi saudara yang kemudian akan kami tindaklanjuti secepatnya.”ungkapnya.