Beranda News

BBPOM Provinsi Banten Sidak Distributor dan Toko Jamu Ilegal Di Tangsel

BBPOM Provinsi Banten Sidak Distributor dan Toko Jamu Ilegal Di Tangsel
Balai Besar POM Provinsi Banten sidak salah satu toko atau distributor jamu ilegal,(Dok Ist)

TANGERANG SELATAN. Pelitabanten.com – Balai Besar POM Provinsi Banten sidak salah satu toko atau distributor jamu ilegal, yang tidak terdftar di BPOM. Toko jamu tersebut berada di belakang pasar ciputat, Jalan haji usman 1A

, Rt 003/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Jumat  (15/10/2021).

Sidak tersebut di pimpin langsung Kabid Farida Ayu W di hadiri Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. dan di dampingi Korwasda PPNS Polda Metro Jaya, BNN Tangerang Selatan dan Dinkes Tangerang Selatan. Dalam pantauan awak media dari keterangan pedagang sekitar toko jamu tersebut merupakan toko terbesar dan selalu ramai pembeli dari berbagai daerah.

“Dia kaya distributor mas, yang beli dari mana mana malah tutupnya aja suka sampe malem yang saya tau”. Ujar salah satu pedagang pasar yang tidak mau disebutkan namanya.

Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. mengatakan, Sarana Distribusi yang dilakukan penindakan berupa toko yang melakukan distribusi produk Jamu TIE.

Diketahui bahwa penanggungjawab sarana Distribusi berinisial AMS, modus yang dilakukan adalah mengedarkan produk – produk Jamu TIE Tanpa Ijin Edar secara eceran dan dus dusan melalui datang ke toko secara langsung.

“Barang bukti yang ditemukan di sarana Distribusi adalah Jamu Tanpa Ijin Edar dengan beberapa merek antara lain Madu Klanceng, Wantong, Cobra X, Kopi Cleng, dll, sebanyak 85 item dengan total pcs produk jamu Tanpa Ijin Edar sebanyak 16169 pcs yang terdiri dari 6012 botol jamu TIE dan 10167 pcs Obat Tradisional”. Jelas Trikoranti

Adapun saat ini, seluruh barang – bukti yang dilakukan pengamanan oleh PPNS BBPOM di Serang dan akan disimpan di Gudang Barang Bukti BBPOM di Serang.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang – Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah.