Beranda News

Majelis Hakim PN Tangerang Kuatkan Putusan KIP RI Perihal Informasi Donasi Konsumen Alfamart

Yhannu Setyawan
Yhannu Setyawan - Komisioner Komisi Informasi Pusat (Dok)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Tidak Menerima atau Alfamart melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra dkk atas Perkara Nomor 16/PDT.G/2017/PN.Tng tentang informasi pengelolaan konsumen Alfamart.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang mengatakan, oleh karena UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 telah menyebutkan SECARA LIMITATIF para pihak dalam sengketa , maka Eksepsi Komisi Informasi Pusat sebagai Tergugat 1 Diterima dan Tidak Menerima gugatan Penggugat”

Komisioner Komisi Informasi Pusat Yhannu Setyawan mengapresiasi Putusan PN Tangerang yang menerima eksepsi Komisi Informasi Pusat dan menyatakan tidak menerima gugatan Alfamart. “Ini merupakan langkah maju bagi proses penyelesaian sengketa informasi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011”

Baca Juga:  Hari Anti Korupsi, Kejari Kota Tangerang : Ingatkan Semua Pihak Hindari Korupsi

Dengan putusan ini, lanjut Yhannu, putusan KIP yang sebelumnya memerintahkan Alfamart untuk membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan donasi konsumen Alfamart  harus dijalankan oleh Alfamart jika telah berkekuatan hukum tetap.

Transparansi Donasi Alfamart

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan putusan sengketa informasi antara Pemohon Mustolih dengan Termohon Tbk dengan Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 di , Senin (19/12/16). Dalam putusan tersebut, KIP RI mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk memberikan informasi yang diminta kepada Pemohon sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Majelis Komisioner KIP berpendapat, meski berstatus perkumpulan berbadan hukum usaha yang berbentuk perseroan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari . Dari sumbangan tersebut, berdasarkan SK Kementerian Sosial No. 22/HUK-PS/2016 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang, sebesar 10% dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

Baca Juga:  Rano Alfath Minta Polres Tangsel Usut Tuntas Kasus Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE oleh Konsumen di Cisauk

Dengan demikian, kegiatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk berupa penyelenggaraan  kegiatan pengumpulan sumbangan (donasi) pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga yang bersangkutan dapat disebut sebagai badan non pemerintah yang tunduk terhadap UU KIP. Hal tersebut khususnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 UU KIP berikut Penjelesannya. Meski begitu, informasi yang wajib dibuka oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk adalah hanya seputar kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan peyaluran sumbangan (donasi) dari masyarakat saja sebagaimana yang diminta oleh Pemohon Mustolih. Tidak termasuk informasi seputar aktivitas bisnis komersil .