Beranda News

Pengamat: Kericuhan Buruh Di Kantor Gubenur Banten, Polri Gagal Jalankan Protap Pengamanan Obvitnas dan Obter

Pengamat: Kericuhan Buruh Di Kantor Gubenur Banten, Polri Gagal Jalankan Protap Pengamanan Obvitnas dan Obter
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, Saat di wawancara awak Media. (Dok Ist)

SERANG, Pelitabanten.com  — Merangseknya peserta buruh ke kantor pusat pemerintahan Gubernur , menjadi preseden buruk bagi POLRI. Hal ini, perlu dievaluasi secara serius, sebab ricuhnya peserta di Kantor Gubenur yang masuk dalam kategori Objek Vital (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter) harusnya tidak terjadi, jika prosedur tetap dijalankan dengan baik oleh aparatur terkait.

Direktur Eksekutif Kajian Nasional (KPN) Adib Miftahul, mengaku heran, sebab lingkungan pemerintah Provinsi Banten merupakan salah satu simbol dari penyelenggara yang mestinya mendapatkan pengamanan ekstra dari gangguan ancaman maupun keamanan.

Adib menilai, ada standar manajemen pengamanan yang tidak berjalan dengan semestinya, sehingga pihak aparatur kemanan kebobolan. Padahal, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, sangat jelas kalau Polri wajib melakukan Protap (Presedur Tetap) dalam rangka menjaga, mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Baca Juga:  PPDB di Banten Membludak, Gubernur: Sistem Zonasi Masih Belum Efektif

“Polri sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, harusnya ikut bertanggung jawab secara penuh terkait dengan keamanan kantor-kantor pelayanan masyarakat. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucapnya, Jumat (24/12/2021).

Sebab itu, Adib mendorong untuk mengevaluasi secara detail pelaksanaan dan penerapan manajemen keamanan kepolisian dalam menjaga Obvitnas dan Obter. Apabila dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kejadian ini akan terulang kembali di seluruh kantor-kantor pemerintahan.

Adib mengaku tidak mempersoalkan aksi buruh yang menuntut peningkatan minimum provinsi. Namun, peserta aksi buruh juga harus mengetahui bahwa penetapan standar upah minimum sudah dibahas dengan melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh. Jika kemudian hari ada persoalan, sebaiknya digugat secara hukum.

“Jangan sampai aksi-aksi buruh yang sejatinya ingin menyampaikan aspirasinya, berujung ditunggangi oleh kepentingan politik menjelang 2024 mendatang,” cetusnya.

Baca Juga:  Satpol PP Dikerahkan untuk Amankan MTQ Ke-20 Tingkat Provinsi Banten

Adib menambahkan, Polri juga mesti peka terhadap keamanan dan kondusifitas aksi unjuk rasa. Pasalnya, Polri sebagai institusi pelayan masyarakat harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman.

“Termasuk menjaga kondusifitas lingkungan perkantoran pemerintahan pusat maupun daerah. Karena ini terkait dengan kegiatan roda pemerintahan. Jika kemudian ada kejadian ricuh dilingkungan pemerintahan daerah, misalnya dalam hal ini kantor Gubenur Banten, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi citra Polri. Netralitas Polri pun akan dipertanyakan jika terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat mengancam keamanan lingkungan pemerintahan,” paparnya.

Selain itu, kata Adib, Kapolri juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mengamankan investasi sebagai kebangkitan ekonomi pasca terpuruk karena pandemi Covid-19.

“Kalau stabilitas investasi tidak ada jaminan, maka pengusaha pun enggan berinvestasi. Artinya, keinginan percepatan bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19, hanya akan menjadi mimpi semata,” pungkasnya.

Baca Juga:  Anak Binaan LPKA Tangerang Mendapatkan Bantuan Seragam Pakaian