Beranda News

Ditjen Bina Adwil Beri Bantuan untuk Urusan Bencana dan Kebakaran kepada Pemerintah Daerah

Ditjen Bina Adwil Beri Bantuan untuk Urusan Bencana dan Kebakaran kepada Pemerintah Daerah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan pemerintah (Banper) (Dok Ist)

JAKARTA. Pelitabanten.com  – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri () menyerahkan bantuan pemerintah (Banper) untuk sub urusan bencana dan sub urusan . Bantuan sub urusan bencana diberikan kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. bantuan untuk mendukung sub urusan kebakaran diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota.

Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 188.32-600 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam rangka Mendukung Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan (Trantibumlinmas).

Bantuan yang diberikan tersebut berupa sepeda motor Kawasaki KLX untuk banper sub urusan bencana, serta set Fire Pump untuk banper sub urusan kebakaran. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, bantuan ini untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran. Penyelenggaraan itu, kata dia, merupakan salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas.

Baca Juga:  Gelar Operasi Cipkon, Polsek Karawaci Berhasil Amankan 5 Tawuran Remaja

Layanan dasar itu, kata Safrizal, tidak dapat berjalan optimal apabila sarana dan prasarana tidak terpenuhi dengan baik. Karena itu, Ditjen Bina Adwil menilai, perlu untuk memberikan bantuan tersebut.

“Dalam rangka penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana prasarana bencana dan kebakaran.” kata Safrizal dalam pengarahannya kepada para perwakilan Pemerintah Daerah yang hadir di Jakarta, Senin (10/1/2022).

“Bantuan ini diberikan stimulan kepada Pemerintah Daerah agar di waktu mendatang, Bapak/Ibu dapat mengalokasikan sebagian -nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran, guna meningkatkan pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah masing-masing,” tambah Safrizal menutup sambutannya.

Adapun 9 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan bencana, yakni Kabupaten Bireun, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Baca Juga:  Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Akan Dibuka Perdana Pada 18 Oktober

Kemudian 8 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan kebakaran, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kubu Raya, Kota Subulussalam, dan Kota Banjar Baru.

Source: Puspen Kemendagri