Beranda News

Kantor Ditjen Bea Cukai Tipe Soekarno-Hatta Disatroni Penyidik Kejati Banten, 1,1 M Disita

Kantor Ditjen Bea Cukai Tipe Soekarno-Hatta Disatroni Penyidik Kejati Banten, 1,1 M Disita
Satu Koper Dokumen dan Uang 1,1 Milyar Lebih Disita Dari Kantor Ditjen Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Kamis, (27/1). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendatangi Kantor Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C , Kota Tangerang, Banten.

Kedatangan penyidik itu dilakukan pasca bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana berupa terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno – Hatta.

Dugaan pemerasan dilakukan oleh pegawai bea dan cukai di kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada Rabu, tanggal 26 Januari 2022 kemarin.

Bergerak , kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira jam 11.00 WIB berjumlah lima orang mendatangi kantor yang berlokasi di Kawasan Bandara Internasional Soekarno – Hatta itu.

Dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta, Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti.

Baca Juga:  Arief Sambut Kedatangan Jamaah Haji Asal Kota Tangerang di Bandara Soetta

Informasi itu di terima awak berdasarkan keterangan tertulis, Kasi (Penkum) Kejati Banten Ivan H Siahaan. Kamis, (27/1/2022).

Jelas Ivan, Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang

“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soekarno – Hatta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” terang Ivan dalam keterangan tertulisnya.

“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu pertama, uang sejumlah 1.169.900.000,- yang kedua, dokumen – dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sejumlah 1 koper,” tambahnya.

Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu terang Dia, pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa empat orang dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.

“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tutupnya.

Baca Juga:  Rano Karno Tinjau Perlombaan Drum Band PON XIX