Beranda News

Emosi Terpendam, Motif Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Sepatan Tangerang

Emosi Terpendam, Motif Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Sepatan Tangerang
Lokasi Kejadian di Garis Polisi. Foto Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Peristiwa pembacokan suami kepada istrinya yang terjadi RT 03, RW 03, Gempolsari, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022) dilatarbelakangi emosi terpendam pelaku terhadap .

Pelaku bernama Nain atau Dagul (58) istrinya bernama Nemah (54), korban tewas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin menjelaskan, peristiwa itu berawal adanya cekcok diantara keduanya, Emosi menjadi motif pelaku menghabisi nyawa istrinya sendiri. Menurut pelaku, dirinya mengaku kerap dimarahi oleh sang istri Nemah.

“Keterangan sementara yang kami peroleh dari pelaku, dia (pelaku) sering di marahi korban (Nemah). Adapun sebelum kejadian korban memang sedang ada konflik dengan suaminya,” ungkap Kapolres. Rabu, (9/2/2022).

Komarudin mengatakan cekcok itu terjadi di dalam kamar, pelaku langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang berada di atas lemari. Pelaku Nain langsung menghujamkan pisau tersebut ke tubuh korban.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Mulai Lakukan Tilang ETLE, Ini Letaknya

“Saat terjadi keributan di kamar, korban berupaya mengambil pisau yang di gunakan pelaku. Dan setelah berhasil diambil oleh korban, pelaku pun langsung mengambil sebilah golok di atas lemari untuk kembali melakukan pembacokan,” katanya.

Kapolres Komarudin menambahkan dari kasus tersebut, tidak adanya faktor bunuh diri. Menurutnya, ini merupakan kasus berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kalau dilihat dari luka hingga perlakuan pelaku terhadap korban, itu bukan sengaja. Itu dimungkinkan adanya perlawanan dari korban. Penganiayaan itu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku yang tengah , karena adanya beberapa luka tusukan pelaku tengah mendapat perawatan intensif di . Sementara korban tewas sebab terdapat luka tusukan di badan bagian dada dan lengan.

“Terduga pelaku ada beberapa luka di bagian leher, bagian belakang kepala dan juga jari-jari. Kami juga menemukan dua senjata di lokasi itu, sebilah golok dan satu buah pisau. Kalau dari data yang kami dapatkan, pelaku merupakan seorang pedagang swasta,” katanya.

Baca Juga:  Sikat! Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Orang Pelaku Ganjal ATM

Kapolres menerangkan atas peristiwa tersebut, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiyaan yang menyebabkan korban , dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.