Beranda News

Ngeri! 20 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Perkosaan 7 Pelaku Biadab

Ngeri! 20 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Perkosaan 7 Pelaku Biadab
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perkosaan Anak Dibawah Umur Oleh 7 Pelaku. Kamis, (10/2). Foto Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Ngeri, sebanyak 20 anak masih di bawah umur baik berjenis kelamin laki – laki ataupun perempuan, menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Tangerang selama bulan Januari tahun 2022.

Terdapat 7 orang pelaku berhasil ditangkap jajaran kepolisian resort kota Tangerang, Polda Banten. Mereka adalah AA, EKA, A, IFM, A, S dan AS.

Biadabnya, dari puluhan korban, ada belasan anak laki-laki yang menjadi korban pemerkosaan dilakukan oleh guru mengaji privat.

“Pelakunya adalah AA usianya 24 tahun. Dia ini guru ngaji privat, para korbannya diiming-imingi bisa diisi ilmu sakti atau kodam,” kata Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Zein Dwi Nugroho, dalam konferensi Pers yang digelar, Kamis (10/2/2022).

Jelas Kapolres, Kejadian sering terjadi di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dan mirisnya lagi, kejadian memilukan tersebut sudah berlangsung sejak lama, namun baru ketahuan setelah salah satu korbannya memberanikan diri melapor ke Polisi.

“Korbannya semua anak laki-laki, dengan usia 8 sampai 11 tahun,” ungkap Zein.

Diungkapkannya Kembali, di bulan Januari kemarin, pihak Polresta Tangerang menerima 10 laporan kasus perkosaan, baru 7 kasus yang berhasil diungkap.

Lalu dari 7 pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 7 tersangka, dengan latar belakang pekerjaan mulai dari guru ngaji, ayah kandung, hingga buruh.

Tersangka berinisial EKA, korbannya ada dua anak perempuan di Kecamatan Cisoka. Usia anaknya 6 sampai 7 tahun. kata Kapolres pelaku EKA ini memiliki kelainan seks yakni suka terhadap anak kecil (predator anak).

“Lalu tersangka A, merupakan mahasiswa yang masih berusia 19 tahun, juga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan yang masih 14 tahun. Kemudian tersangka lain juga berinisial A, berusia 44 tahun adalah ayah sambung yang tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun,” ungkap Kapolres.

Guru agama lain yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan adalah IFM (20), merupakan guru sekolah dasar yang tega memperkosa  tiga anak perempuan berusia 9 sampai 14 tahun.

Ada pula S, tersangka 48 tahun yang memperkosa anak berusia 13 tahun.

Serta AS, seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

“Ada total 7 orang yang berhasil diamankan. Dimana mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus,” ujarnya.

Modusnya, mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal.

“Modusnya macam-macam. Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara – rata tidak dapat mendapatkan haknya dari sang istri sampai ada kelainan,” ungkapnya.

Dan atas adanya kasus ini, pihak kepolisian pun akan melakukan pendamping kepada para korban, seperti trauma healing.

“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15  tahun penjara,” tandas Kapolres.