Beranda News

Kantor BPBD Kota Tangerang Digeledah Penyidik Kejaksaan

Kantor BPBD Kota Tangerang Digeledah Penyidik Kejaksaan
menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan KS Tubun No 96, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Senin (15/5/2017).

TANGERANG, Pelitabanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) , Banten, menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kota Tangerang di Jalan KS Tubun No 96, Jaya, Karawaci, Senin (15/5/2017).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pungutan liar () yang melibatkan petugas BPBD setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Tengku mengatakan enam penyidik mendatangi Kantor BPBD, Selasa 16 Mei 2017. Penggeledahan merupakan lanjutan penyidikan dari kasus dugaan pungutan liar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung BPBD.

“Hari ini tim penyidik dari Kejari Kota Tangerang melakukan penggeledahan untuk melengkapi bukti-bukti terkait di BPBD,” kata Firdaus, Selasa (16/5/2017)

Ia menambahkan, penggeledahan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Meski begitu, Firdaus enggan membeberkan berkas apa saja yang dicari dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Warga Kabupaten Bogor Tinggal Digubuk Reot, Dimana Pemerintah?

“Saya belum bisa sebutkan satu per satu. Masih ada beberapa alat bukti berupa surat yang kami butuhkan. Jadi, pada saat pemeriksaan saksi-saksi kemarin kami belum dapatkan,” ucapnya.

Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, Firdaus memastikan jajarannya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka tersebut merupakan mantan salah satu kepala bidang (kabid) di BPBD berinisial AFN.

“Saya belum bisa cerita banyaklah, yang jelas sudah ada satu tersangka, ya nanti kita coba lihat perkembangan ke depan,” katanya.

Dia memastikan tersangka itu diduga kuat melakukan pungutan liar. Sedianya, penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi, diduga, oknum memungut uang dari penerbitan sertifikat tersebut.

Uang tersebut diperoleh dari 24 selaku pemilik gedung yang mendapatkan SLF dari BPBD. Dalam kasus tersebut, sambung Firdaus, pungli yang dilakukan diduga untuk memuluskan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu persyaratan kelaiakan gedung untuk penerbitan SLF tersebut.

Baca Juga:  Persiapan Festival Peh Cun 2023, Arief Undang Warga Daerah Lain Datang ke Kota Tangerang

Di antaranya bangunan apartemen, hotel dan gedung perkantoran. Adapun besaran pungli bervariatif, mulai Rp15-20 juta per gedung.

“Jadi prosesnya mereka mengevaluasi, mendata. Nanti setelah gedung tersebut laik fungsi, maka diterbitkanlah sertifikat itu secara gratis sesuai perwal Tapi untuk tahun berikutnya dikenakan restribusi,” cetus dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Irman Pujahendra, tidak mau berkomentar panjang perihal penggeledahan kasus tersebut, “Saya serahkan semuanya pada proses hukum,” cetus Irman.

Kejari Kota Tangerang mulai melakukan kasus dugaan pungli dalam penerbitan SLF gedung di BPBD Kota Tangerang tahun 2016 lalu. Penyelidikan dimulai sejak awal Januari lalu. Setidaknya, tim jaksa telah memeriksa sebanyak 41 saksi baik dari internal BPBD maupun pihak pengusaha.