Beranda News

Kabid PBB P2 & BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang: Kini Pelayanan Wajib Pajak Bisa dari WhatsApp Center

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman saat menerima piagam penghargaan dari Media Center DPRD Award.
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman saat menerima piagam penghargaan dari Media Center DPRD Award.

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 bagi pajak mulai 2 Februari 2022.

“Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan ataupun online sesuai keperluan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman, Rabu (9/3/2022).

Namun, menurut Dwi, tidak semua pelayanan aktivasi dapat dilakukan secara (online). Pelayanan aktivasi secara daring hanya dapat dilakukan bagi kawasan industri, perumahan, pergudangan, perkantoran, dan perkampungan dengan luas di bawah maksimal 600 meter persegi.

Informasi Pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang melalui WhatsApp Center.
Informasi Pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang melalui WhatsApp Center.

“Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 meter, khawatir ada kasus atau kasus lain,” ujarnya.

Dwi berharap masyarakat dapat lebih rutin melakukan pembayaran PBB sesuai waktu karena pembayaran PBB merupakan kewajiban dan menghindari adanya kerepotan dalam mengurus aktivasi dan lain-lain.

Baca Juga:  Nestapa Pinjol, Pinjam Rp 2,5 Juta Bayar Rp 104 Juta di PT. ITN Cipondoh

“Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan 0,15 persen hingga 0,225 persen dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant,” katanya.

Dalam memberikan kemudahan, Dwi menerangkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di seperti Tokopedia, Bukalapak, Link aja dan .

Sekadar informasi pada tahun 2021, Bapenda telah mengurus sekitar 50 ribu pelayanan aktivasi yang hanya memakan waktu dua sampai tiga hari.

Ditempat berbeda, salah satu wajib pajak asal Kecamatan Tigaraksa Agung Perkasa, mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang soal pelayanan aktivasi melalui layanan WhatsApp center.

Menurut Agung, langkah ini sangat bagus karena memudahkan masyarakat, terlebih di tengah pandemi seperti saat ini yang mengharuskan ada pembatasan interaksi.

“Bagus. Selain memudahkan , ini juga bagian dari upaya pencegahan penyebaran corona yang sedang meningkat kembali,” ucapnya.

Baca Juga:  Para Atlet Taekwondo Kabupaten Tangerang ikut Seleksi Popda Banten

Selain itu, kata Agung, proses permohonan aktivasi SPPT melalui WhatsApp ini bisa dilakukan dimana saja. Tanpa harus repot datang ke Bapenda atau UPT.

“Kalau dulu kan harus ke gedung Bapenda atau ke Kantor UPT untuk permohonan pengaktifan SPPT PBB ini. Sekarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT bisa dilakukan,” ungkapnya.