Beranda News

Tawuran Tewaskan 1 Pelajar di Teluknaga, Tetapkan Tiga Tersangka

Tawuran Tewaskan 1 Pelajar di Teluknaga, Tetapkan Tiga Tersangka
Kombes Pol Komarudin Tunjukan Senjata Tajam Jenis Samurai yang Digunakan Untuk Melukai Korban Hingga Meninggal Dunia. Rabu, (30/3). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Peristiwa tawuran antar yang terjadi di Teluknaga, , mengakibatkan 1 pelajar tewas akibat sabetan senjata tajam tetapkan 3 tersangka.

Aksi tawuran berdarah tersebut terjadi pada Senin, (28/3/2022) kemarin. di Jalan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan dua dari tiga tersangka merupakan pelaku Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Mereka terbukti melakukan aksi hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok dan .

“Dari 24 pelaku tawuran yang kami amankan, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dua anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ungkap Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres. Rabu, (30/3/2022).

Kapolres menerangkan, kejadian berawal siswa MTS 6 selesai melaksanakan ujian akhir lalu konvoi menuju dermaga Tanjung Pasir, pada saat kembali mereka bertemu dengan kelompok salah satu sekolah DM, konvoi mereka diikuti oleh kelompok DM setelah dekat terjadi peristiwa .

Baca Juga:  Berikut Penghargaan Diskominfo di HUT Kota Tangerang ke- 29

“Pola lama ini kerap terjadi pada saat mereka konvoi-konvoi, berkumpul bertemu dengan kelompok lain saling ejek akhirnya terjadi tawuran,” kata dia.

Komarudin menjelaskan, meski mereka dibawah umur yang terjadi bukanlah kenakalan remaja, tapi sebuah kejahatan mengingat mereka sudah mempersenjatai diri dengan senjata tajam.

“Dari tiga ABH satu orang inisial SG. Sedang S dan MA masih aktif sekolah dan korban meninggal dunia atas nama MR usia 16 tahun, mengalami luka bacok dan luka benda tumpul karena setelah dibacok jatuh dari nabrak tembok pembatas,” terangnya.

Dari pengakuan para pelaku dan Guru yang diinterogasi pihaknya, Lanjut Kapolres mereka para pelaku tawuran tersebut sudah sering saling tantang.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP ayat 3 Undang undang darurat kepemilikan senjata tajam,” tutup Kapolres.

Baca Juga:  Gubernur Banten Siap "Perangi" ASN Malas