Beranda News

Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Simak Disini Penjelasan MUI Kota Tangerang

Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Simak Disini Penjelasan MUI Kota Tangerang
Kapolres Kombes Pol Komarudin Bersama Wakil Wali Kota Sachrudin Saat Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Presisi di Kota Tangerang Beberapa Waktu Lalu. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Berdasarkan pertanyaan keraguan dari masyarakat dengan pelaksanaan di siang hari saat sedang berpuasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menegaskan, proses vaksinasi tidak membatalkan syariat berpuasa.

Ia menyatakan, proses vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan syariat . Sebab ini berdasarkan banyaknya pertanyaan dari masyarakat muslim di Kota Tangerang.

KH Baijuri mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit Fatwa pada 16 Maret 2021.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan menyuntikan cairan vaksin ke tubuh tidak membatalkan puasa,” kata KH. Baijuri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Menurut Dia, puasa sejatinya akan batal bila sesuatu yang masuk kedalam tubuh justru membahayakan manusia, sedangkan vaksin, bertujuan untuk menjaga kekebalan imunitas dari Covid-19 ( Disease 2019).

Baca Juga:  Pemerintah Akan Salurkan 3 Ton Telur Untuk Warga Yang Mau Divaksin

“Melakukan vaksinasi Covid-19 hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya bagi tubuh,” ujarnya.

Maka itu KH. Baijuri meminta, agar masyarakat Kota Tangerang terutama umat muslim untuk ikut berpartisipasi mengikuti program . Yakni, vaksin satu, dua dan booster.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga meyebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) agar terbebas dari ,” pungkasnya.