Beranda News

Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin

Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin. (Dok Ist)

, Pelitabanten.com  – Dalam menertibkan ratusan non permanen yang tidak berizin, melalui Satuan Pamong Praja () kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan meski bulan puasa, dan penertiban yang melanggar Perda akan terus dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin. Meski bulan puasa, razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK di Tangsel Resmi Dimulai, Benyamin : Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame mengurus dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Tambahnya, dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Orangtua Remaja Perang Sarung di Benda Dibina Polisi, Kapolres: Jaga Kesucian Bulan Ramadan