Beranda News

Parah Jasa! 4 Pasangan Mesum di Bulan Suci Ramadhan Dicokok Satpol PP di Hotel

Parah Jasa! 4 Pasangan Mesum di Bulan Suci Ramadhan Dicokok Satpol PP di Hotel
Para Pelaku Mesum Itu Sedang Didata Satpol PP Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kesucian bulan suci Ramadhan dinodai oleh ulah segelintir di Kota Akhlakul Karimah. Pada Selasa, (19/4/2022), tepatnya 18 Ramadhan 1443 hijriah.

Pasalnya, terdapat 4 pasangan bukan (Pasutri) diciduk Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di sebuah hotel melati dalam razia.

Hal itu dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.

Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Deni Koswara menjelaskan, razia atau ini sudah menjadi agenda rutin satuannya dalam menegakkan Perda. Apalagi di bulan suci Ramadhan.

“Kali ini yang menjadi titik sasaran adalah tempat penginapan berbasis aplikasi yang berada di dan Kecamatan Tangerang,” kata Deni Koswara kepada wartawan saat di konfirmasi, Rabu (20/4/2022) tadi.

Dalam razia tersebut, juga didampingi dari personel 0506 Tangerang dan personel polisi dari Kota.

Baca Juga:  Webinar SMSI untuk Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia

Deni mengatakan dalam razia yang dilakukan pihaknya didapati 4 pasangan sedang asik berduaan berada di dalam kamar tempat penginapan.

“Mereka bukan suami istri, sehingga kita amankan dan di data sesuai identitas masing-masing,” tuturnya.

Kali ini, Deni, pihaknya hanya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.

“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi. Mereka langsung dipulangkan, tapi kartu identitas ditahan dan pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya untuk pengambilan KTP setelah distempel RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan,” urainya.