Beranda News

Pemerintah Saudi Arabia Izinkan Haji & Umroh, Sachrudin Optimis Ekonomi Membaik

Pemerintah Saudi Arabia Izinkan Haji & Umroh, Sachrudin Optimis Ekonomi Membaik
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sachrudin, Wakil Tangerang berharap kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran bisa dimaksimalkan untuk menjadi momentum kebangkitan perekonomian .

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali kota saat memberi sambutan dalam acara Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Tangerang Tahun 1443 H/2022 M yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang yang digelar di Raya Al-Azhom, Sabtu (21/5/2022).

“Alhamdulillah pandemi Covid-19 di Kota Tangerang sudah melandai, sehingga secara berangsur kita saat ini bisa melaksanakan beberapa kegiatan secara normal termasuk izin pelaksanaan Haji dan Umroh,”

“Dan kita pemerintah daerah sangat menyambut baik hal tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, Sachrudin menuturkan bahwa dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh tersebut tentunya memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha khususnya bidang transportasi dan bagi pelaku usaha travel agent Ibadah Haji dan Umroh.

Baca Juga:  BPBD Kota Tangerang Bagikan 507 Ribu Masker ke 1.014 RW

“Dengan diperbolehkannya kembali Ibadah Haji dan Umroh hal ini menimbulkan multiplier effect bagi beberapa pelaku usaha,”

“Mudah-mudahan hal ini juga menjadi momentum kebangkitan pasca pandemi Covid-19,” tutur Sachrudin dihadapan 770 calon Tingkat Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota juga berharap kepada seluruh calon jamaah haji untuk tetap untuk terus menerapkan protokol kesehatan guna langkah pencegahan penularan Covid-19.

“Semoga para peserta Bimbingan Manasik Haji bisa berjalan dengan lancar dan tetap diberikan kesehatan sehingga bisa melaksanakan Ibadah Haji dan kembali ke Kota Tangerang dengan selamat,” pungkas Wakil Wali Kota Tangerang

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2022 memberikan bantuan hibah kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebesar untuk operasional pemberangkatan dan penjemputan jamaah haji.