Beranda News

2 Tersangka Kasus Mobil Operasional Desa Malah Mangkir Kabur, Begini Kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Deny Marincka.(bbs)
Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Deny Marincka.(bbs)

KABUPATEN , Pelitabanten.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah menetapkan tersangka kasus pengadaan mobil operasional desa. Namun, dua tersangka insial SA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Bonisari STN, kompak tak ada rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Pidsus Deny Marincka mengatakan, mendatangi kedua rumah tersangka sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. Namun, kedua tersangka tak ada di rumahnya.

“Kita geledah kemarin Senin (13/6), rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah. Kita ambil langkah persuasif. Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka ke keduanya,” jelasnya kepada media, Rabu (15/6).

Deny menjelaskan, akan mengambil langkah tegas bila surat panggilan sebagai tersangka kesatu tak diindahkan kedua tersangka. Adapun, langkah tegas tersebut yakni menetapkan keduanya sebagai buronan nasional.

Baca Juga:  Sekjen Posraya Indonesia : Pada Haul Bung Karno Ke 46 Dan HUT Presiden Jokowi Ke 55 Kita Harus Mampu Bersaing Dengan Bangsa-Bangsa Lain

“Kita layangkan lagi surat panggilan sebagai tersangka sampai ketiga kalinya. Bila juga tidak ada tindakan kooperatif nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili. Baru nanti ada penayangan di media nasional sebagai buronan nasional selama tiga hari berturut-turut. Itu bila keduanya tak mengindahkan langkah persuasif dari kami,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka kasus pengadaan barang jasa berupa mobil operasional di empat desa sudah ditetapkan kejaksaan. Para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang

“Dihubungi oleh kawannya yang sudah di kantor kejaksaan kemarin itu pas pukul 11.00 WIB, bilangnya lagi di jalan. Kemudian beralasan istrinya . Hingga penetapan tersangka, kedua orang tersebut tidak datang,” jelas Kasi Pidsus Deny Marincka kepada media, Jumat (10/6).

Baca Juga:  Spiritualis: Gencar Serangan Pribadi Jaksa Agung, Waspadai Propaganda Koruptor!

“Kita akan menunggu perintah pimpinan terkait dua orang ini. Tentu kita masih berikan kebijakan, tidak langsung dijemput paksa,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

“Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat kades. Karena pembelian mobil tidak disertai fraktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.

Nova menambahkan  pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.

“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Handphone di Cikupa Secara 'Restorative Justice'

Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan empat mantan kepala desa. “Kami sangkakan pasa 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa,” pungkasnya. (Red)