Beranda News

Dukcapil Terbitkan 16 Akta Kematian Jamaah Haji Secara Cepat dan Mudah

Dukcapil Terbitkan 16 Akta Kematian Jamaah Haji Secara Cepat dan Mudah
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serahkan penerbitan akta kematian Jamaah Haji.(Dok Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia yang meninggal pada saat sedang melaksanakan Haji di .

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian Jemaah Haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Mekkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.

Sampai dengan tanggal 12 Juli 2022, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerima surat keterangan kematian 16 (enam belas) orang Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah. Dari 16 orang jamaah Haji yang meninggal tersebut, sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili kepada keluarganya.

Baca Juga:  Membangun Smart City Harus Sesuai dengan Masalah dan Kebutuhan Masyarakat

Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang, Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.

Penerbitkan akta kematian Jemaah Haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga () baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati. Hal ini dilakukan karena pada saat ini, semua layanan Dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi.

Selanjutnya Prof. Zudan, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara , mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,”.

Baca Juga:  Mendagri Minta Lulusan IPDN Siap Ditugaskan di Berbagai Tempat dan Tunjukkan Kualitas Kinerja

Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi yang antara Kemendagri, Kemlu, dan Kemenag yang diwakili Prof Zudan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Eko Konjen RI Jeddah, Prof Nizar Ali Sekjen Kemenag dan Prof Hilman Latif Dirjen PHU Kemenag.

, Tito Karnavian menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi ini yang memudahkan pelayanan publik sampai ke masyarakatnya dengan cepat. pasti senang dengan pelayanan publik dari Dukcapil yang cepat dan proaktif seperti ini pungkas Mendagri