Beranda News

Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM

Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM
Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM.(Dok Ist)

JAKARTA,Pelitabantem.com  – Menteri Dalam Negeri () Tito Karnavian meminta membuat kebijakan yang pro terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Pasalnya, menurut Mendagri, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian sehingga perlu adanya kebijakan yang mendukung keberadaan dan keberlangsungannya.

Hal itu disampaikan Mendagri usai memberi arahan sekaligus membuka gelaran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo 2022 dengan tema “Pulihkan Ekonomi Daerah Melalui Jejaring Global” di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (20//2022).

“Pesan saya tadi ke -teman kepala daerah bupati, expo ini bagus, tapi lanjutkan terus dengan upaya mengembangkan UMKM, mulai dari membuat regulasi yang pro kepada UMKM, mudah,” katanya.

Masih menurut Mendagri, Indonesia memiliki Sumber Daya Alam () yang melimpah yang dapat dikelola dan diproduksi sebagai produk dalam negeri. Karenanya, dengan kebijakan yang berpihak pada UMKM, ia berharap pangsa pasar dapat dikuasai produsen dalam negeri.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Polsek-Polsek

“Perkenalkan mereka dengan permodalan, banking, finance sector, supaya mereka bisa mendapatkan modal dengan bunga yang rendah, sekaligus kemudahan dalam proses dan persyaratan,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung pembelian barang dan jasa dalam negeri, pihaknya juga mendorong UMKM untuk menjualnya melalui market place, misalnya lewat yang telah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ().

Selain itu, Mendagri juga mendorong kepala daerah agar mengembangkan kreativitas para pemilik UMKM dengan memberikan pendidikan pelatihan. Di samping itu, Mendagri juga menilai kepala daerah perlu membangun infrastruktur agar akses produk UMKM semakin mudah.

“Kami Kemendagri pasti mendukung penuh dalam bentuk apa pun juga, termasuk regulasi,” pungkasnya.