Beranda News

Tak Sesuai Perjanjian Kerjasama, GNA Group Dianggap Wanprestasi

Tak Sesuai Perjanjian Kerjasama, GNA Group Dianggap Wanprestasi
Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Perkara dengan penggugat PT Mentari Abadi Sentosa (PT MAS) kepada Tergugat I PT Griya Natura Alam (GNA Group), Gun Ho Tergugat II dan Bernadetta Ratna Niken Tergugat III hari ini, Rabu (20/07) memasuki persidangan ke 2 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sama seperti sidang pertama, di sidang kedua ini yang digelar pada Rabu (20/7/2022), pihak tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan.

Kasus persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PT MAS kepada PT Griya Natura Alam yang merupakan member dari GNA Group berawal dari perjanjian kerjasama proyek The Golden Stone @Serpong.

Kuasa Hukum PT MAS dari kantor Wardhana Kristanto Lawyers yaitu Afandy Ilmar menjelaskan, gugatan ini berawal dari kerjasama pengembangan proyek The Golden Stone @Serpong seluas kurang lebih 24 hektar di Kelurahan Bojong Nangka, , Tangerang, Banten.

Afandy mengatakan, penggugat sebagai pemilik tanah dan tergugat I sebagai developer setuju untuk membentuk Kerjasama Operasi (KSO) yang bernama KSO GNA-Marko dan saat ini pengembangan The Golden Stone telah sampai pada tahap pembangunan dan penjualan atas Cluster I (Agate) dan Cluster II (Diamond).

“Ternyata kerjasama yang dimulai sejak tahun 2016 tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Ada -penyimpangan, dan dapat dikatakan Tergugat I telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama khususnya terhadap ketentuan-ketentuan yang merupakan prinsip dari Perjanjian Kerjasama,” jelas Afandy usai persidangan.

Baca Juga:  Pelayanan Prima dari Polsek Batuceper Untuk Pengguna Jalan Raya

Dijelaskan Afandy, adapun ketentuan pokok yang menjadi akar masalah gugatan wanprestasi ini adalah terkait dengan modal pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai laporan-laporan pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai pembagian bagi hasil keuntungan KSO, dan ketentuan mengenai wewenang penandatanganan rekening KSO.

Wanprestasi tersebut menurut Penggugat antara lain seperti tergugat I telah mengambil pengembalian muka pembayaran Harga Pokok Tanah (HPT) dengan total Rp.10 miliar dari kas KSO GNA-Marko. Seharusnya hal ini menurut Penggugat pengembalian uang muka HPT diambil secara bertahap setelah dilunasinya pembayaran HPT pada setiap tahapan pembangunan, sebesar Rp2.5 miliar di masing-masing tahap cluster.

“Kenyataannya saat ini pembayaran HPT yang telah lunas kepada Penggugat baru pembayaran HPT atas Cluster 1, dari 4 Cluster yang direncanakan akan dibangun. Tergugat I diduga dengan sengaja dan tanpa itikad baik untuk mengambil seluruh pengembalian uang muka pembayaran HPT dari Kas KSO GNA-Marko yang sebetulnya belum menjadi haknya,” terang Afandy.

Permasalahan lainnya, sambung Afandy, adalah terkait dengan pengambilan pengembalian modal sebesar Rp4 miliar dari kas KSO GNA-Marko, dimana sesuai ketentuan Perjanjian Kerjasama seharusnya Tergugat I menyediakan modal kerja sampai dengan seluruh proyek Golden Stone dibangun.

Baca Juga:  Uji Penetapan Tersangka, Sutrisno Lukito Tempuh Praperadilan di PN Tangerang

Faktanya menurut Penggugat, tergugat I diduga dengan sengaja dan tanpa itikad baik untuk mengambil seluruh pengembalian modal kerja dari Kas KSO GNA-Marko yang sebetulnya belum menjadi haknya dan ini akan berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan proyek The Golden Stone.

Selain itu, sambung Afandy, penggugat juga menyatakan adanya wanprestasi dari Tergugat I terkait kasbon/pinjaman profit sharing (bagi hasil) dari kas KSO GNA-Marko sebesar Rp18.625.000.000,- untuk Cluster Pertama dan Rp.2.000.000.000,- untuk Cluster kedua, sehingga seluruhnya berjumlah Rp.20.625.000.000,-.

Menurut penggugat, ketentuan kasbon profit sharing ini tidak pernah diatur dalam perjanjian kerjasama dan yang diatur hanyalah ketentuan mengenai bagi hasil dengan syarat telah diperolehnya laporan keuangan yang membukukan keuntungan atas proyek The Golden Stone. Tidak pernah ada suatu ketentuan pun yang menyatakan profit sharing dapat diambil terlebih dahulu sebelum adanya laporan keuangan (audited) yang membukukan keuntungan dari proyek The Golden Stone.

“Faktanya, sampai saat ini kita sama-sama belum tahu apakah proyek The Golden Stone ini untung atau rugi. Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diketahui itu bisa diambil terlebih dahulu dengan mengatasnamakan kasbon?” tambah Afandy.

Afandy menambahkan, penggugat juga menyampaikan, bahwa sebelum gugatan ini diajukan ke PN Tangerang, Penggugat telah beberapa kali mengirimkan surat teguran, permintaan penjelasan/klarifikasi kepada tergugat I. Namun faktanya hingga kini tak pernah ada penjelasan yang jelas dari para tergugat bahkan terkesan surat teguran dan permintaan penjelasan diabaikan oleh mereka.

Baca Juga:  Lahir 1 Juli, Tiga Bayi di Kota Tangerang Dapat Kejutan dari Kapolres

“Selain itu, gugatan ini juga bertujuan untuk untuk mengakhiri kerjasama penggugat dengan Tergugat I dan penggugat hanya menuntut haknya sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama.permintaan penggugat kepada Majelis Hakim yaitu tidak terdapat gugatan imateriil atas dugaan wanprestasi yang telah dilakukan oleh para tergugat,” jelas Afandy.

Pada kesempatan tersebut, kata Afandy, penggugat juga menegaskan bahwa selama ini Penggugat sudah beberapa kali mengupayakan jalan musyawarah dan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Penggugat dengan para tergugat, namun faktanya dari pihak tergugat juga tidak terlihat itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Pada prinsipnya kami menjunjung tinggi proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang dan menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Namun perlu juga kami garisbawahi bahwa Penggugat tetap terbuka terhadap penyelesaian perkara ini diluar pengadilan dengan ketentuan penyelesaian tersebut dapat mengakomodir seluruh hak dan kewajiban semua pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama” tutup Afandy.