Beranda News

Parah! Begal Ponsel di Neglasari Bacok Mata Korban Terungkap, 1 Malam Begal 6 Lokasi

Parah! Begal Ponsel di Neglasari Bacok Mata Korban Terungkap, 1 Malam Begal 6 Lokasi
Konferensi pers Begal Bacok Mata Korban di Polsek Neglasari. Senin, (25/7). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi menangkap 6 (enam) orang begal ponsel yqqang beraksi menggunakan senjata tajam di Wilayah Hukum Kota. Bahkan dalam satu malam komplotan tersebut beraksi di enam titik lokasi berbeda.

Sadisnya, Aksi begal tersebut menyebabkan salah satu korban di mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan.

Lebih parahnya lagi, ternyata empat pelaku masih dibawah umur alias Anak berhadapan dengan Hukum (ABH,red) mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22).

“Peristiwa terjadi pada hari sabtu tanggal 16 Juli 2022, di wilayah hukum Pelaku yang terlibat berjumlah 4 (empat) orang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin, (25/7/2022).

Baca Juga:  Praktisi Hukum Desak Kapolri Tindaklanjuti Kasus Oli Palsu Usai Digerebek Kemendag di Tangerang

Aksi para pelaku dilakukan sekitar jam 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan , Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, , Kota Tangerang, Banten.

Zain menambahkan, atas laporan Korban, Tim Polsek Neglasari pada kamis tanggal 21 Juli 2022 kemarin berhasil mengendus lokasi persembunyian Komplotan sadis ini, di lokasi pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku.

“Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, , Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga,” papar Zain.

Hasil dari pengembangan yang dilakukan ungkap Kapolres, berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di enam lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

Baca Juga:  Dua Korban Penembakan di Kota Tangerang Tertembak Senapan Angin

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Kapolres.